BNN Usulkan Larangan Total Vape, Ahmad Sahroni Dukung Sepenuhnya

123Berita – 09 April 2026 | Direktur Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan usulan resmi untuk melarang peredaran dan penggunaan rokok elektronik (vape) di seluruh wilayah Indonesia. Usulan tersebut diiringi dengan pernyataan dukungan tegas dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni, yang menyatakan komitmennya mendukung larangan tersebut dengan “seribu persen”. Pernyataan ini menambah tekanan politik terhadap kebijakan yang selama ini diperdebatkan oleh para pemangku kepentingan, termasuk produsen vape, asosiasi pedagang, dan organisasi kesehatan.

BNN, yang bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, menekankan bahwa vape memiliki kandungan kimia yang dapat memicu ketergantungan. Laporan internal BNN menyebutkan bahwa zat-zat seperti nicotine, propilen glikol, serta berbagai aroma sintetis dapat meningkatkan risiko adiksi, terutama pada otak yang masih berkembang pada remaja. BNN juga mengingatkan bahwa tidak semua produk vape terdaftar secara resmi, sehingga kualitas dan keamanan produk tidak dapat dijamin.

Bacaan Lainnya

Usulan larangan yang diajukan BNN mencakup beberapa poin penting: pertama, penghentian produksi, impor, serta distribusi vape secara legal; kedua, penarikan semua produk vape yang sudah beredar di pasar melalui program buy-back; ketiga, pemberian sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, termasuk denda hingga ratusan juta rupiah dan hukuman penjara. BNN berharap langkah ini dapat mengurangi aksesibilitas vape bagi kalangan muda, sekaligus menekan peredaran barang ilegal yang sering dikaitkan dengan jaringan narkotika.

Reaksi dari kalangan industri vape tidaklah sejalan dengan usulan BNN. Beberapa produsen menilai bahwa larangan total akan merugikan ekonomi, mengingat pasar vape di Indonesia diperkirakan mencapai nilai miliaran dolar. Mereka menyoroti bahwa vape dapat menjadi alat berhenti merokok bagi perokok dewasa, serta mengklaim bahwa produk tersebut telah melalui proses uji keamanan. Namun, pihak BNN menegaskan bahwa belum ada bukti ilmiah yang cukup kuat untuk mengonfirmasi manfaat tersebut, terutama bila dibandingkan dengan potensi bahaya kesehatan jangka panjang.

Selain aspek kesehatan, faktor sosial juga menjadi pertimbangan utama. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam penggunaan vape di kalangan remaja selama lima tahun terakhir. Survei tersebut mengungkapkan bahwa sekitar 15 persen remaja berusia 13-18 tahun pernah mencoba vape setidaknya sekali, dan 4 persen melaporkan penggunaan rutin. Angka ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya “generasi baru” yang terpapar nicotine lebih awal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan risiko kecanduan zat lain, termasuk narkotika.

Ahmad Sahroni, yang dikenal aktif dalam isu-isu kesehatan dan pemberantasan narkoba, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, serta masyarakat. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan regulasi tanpa partisipasi aktif masyarakat. Edukasi harus dimulai dari rumah, sekolah, hingga tempat kerja,” ujarnya. Ia juga menyatakan kesiapan untuk mengusulkan alokasi anggaran tambahan bagi program penyuluhan dan rehabilitasi bagi pengguna vape yang ingin berhenti.

Langkah BNN dan dukungan Sahroni mendapat sorotan positif dari organisasi kesehatan dunia, termasuk World Health Organization (WHO), yang selama ini menyerukan regulasi ketat terhadap produk tembakau dan alternatifnya. WHO menilai bahwa kebijakan larangan vape dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain yang menghadapi tantangan serupa dalam mengendalikan penyalahgunaan zat adiktif.

Namun, proses legislasi tidak serta-merta berjalan mulus. Di parlemen, terdapat perdebatan mengenai ruang lingkup larangan, khususnya apakah vape yang mengandung nicotine saja yang akan dilarang, atau juga varian tanpa nicotine. Beberapa anggota DPR mengusulkan regulasi yang lebih fleksibel, misalnya pembatasan penjualan kepada orang dewasa di atas usia tertentu, mirip dengan kebijakan rokok konvensional. Diskusi ini diperkirakan akan berlanjut dalam rapat komisi terkait selama beberapa minggu ke depan.

Di sisi lain, masyarakat umum menunjukkan beragam reaksi. Sebagian warga mendukung larangan karena khawatir akan dampak kesehatan, sementara kelompok lain menilai kebijakan tersebut sebagai pelanggaran kebebasan pribadi. Media sosial menjadi arena perdebatan sengit, dengan tagar #LaranganVape dan #DukunganSahroni tersebar luas. Pemerintah menegaskan akan tetap mendengarkan aspirasi publik, namun menekankan bahwa prioritas utama tetap melindungi kesehatan generasi muda.

Jika usulan larangan vape berhasil disahkan, Indonesia akan menjadi salah satu negara dengan regulasi paling ketat di kawasan Asia Tenggara. Pengaruh kebijakan ini dapat memicu perubahan pasar vape global, mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen komponen vape terbesar di dunia. Produsen asing yang beroperasi melalui jaringan distribusi lokal kemungkinan harus menyesuaikan strategi bisnis mereka, atau beralih ke produk lain yang tidak termasuk dalam larangan.

Secara keseluruhan, usulan larangan vape yang didukung penuh oleh Ahmad Sahroni mencerminkan tekad pemerintah untuk menanggulangi ancaman kesehatan publik yang semakin kompleks. Dengan kombinasi regulasi ketat, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan upaya ini dapat menurunkan angka penggunaan vape serta mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja. Implementasi kebijakan yang efektif akan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, serta komitmen berkelanjutan dari semua pihak terkait.

Pos terkait