123Berita – 09 April 2026 | Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Sulawesi Selatan kembali mengingatkan publik bahwa oli kendaraan tidak dapat dipergunakan sebagai obat atau bahan konsumsi manusia. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul beredarnya rumor dan praktik tidak berdasar yang menyebutkan bahwa oli dapat dijadikan suplemen kesehatan atau obat alternatif. Kedua lembaga menegaskan, kandungan kimiawi pada oli berpotensi menimbulkan dampak serius pada organ vital, khususnya hati dan ginjal.
BBPOM menguraikan bahwa oli mesin mengandung berbagai senyawa aditif, pelarut, serta zat anti‑oksidan yang dirancang khusus untuk melumasi dan melindungi komponen mesin. Senyawa‑senyawa tersebut, bila masuk ke dalam tubuh manusia, dapat menyebabkan gangguan metabolik, kerusakan sel, serta akumulasi toksik di jaringan hati dan ginjal. “Kita tidak boleh mengabaikan fakta bahwa oli bukan produk farmasi. Penggunaan secara oral atau bahkan aplikasi topikal tanpa izin medis dapat berujung pada keracunan kronis,” ujar Dr. Rina Suryani, Kepala Seksi Pengawasan Obat BBPAM.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menambahkan dimensi religius pada peringatan ini. Menurut Dewan Fatwa MUI, mengonsumsi zat yang jelas tidak layak untuk dikonsumsi manusia melanggar prinsip halal serta menyalahi etika kesehatan Islam. “Menjadikan oli sebagai bahan pengobatan atau nutrisi jelas tidak sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pada keselamatan dan kebersihan,” kata Ketua Majelis MUI Sulsel, KH. Ahmad Fauzi.
Berbagai kasus telah tercatat di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan, di mana individu mengklaim bahwa minyak mesin dapat membantu mengatasi nyeri otot atau meningkatkan stamina. Beberapa korban melaporkan gejala mual, muntah, hingga nyeri abdomen setelah mengonsumsi oli dalam jumlah kecil sekalipun. Data klinis yang dikumpulkan oleh rumah sakit setempat menunjukkan peningkatan kadar enzim hati (AST, ALT) dan fungsi ginjal (creatinine) pada pasien yang mengaku pernah mengonsumsi oli.
Berikut rangkuman risiko kesehatan yang diidentifikasi oleh BBPOM terkait konsumsi oli:
- Kemungkinan kerusakan hati: Senyawa aromatik polisiklik (PAH) dan logam berat seperti timbal dapat menumpuk di hati, menyebabkan peradangan dan fibrosis.
- Gangguan fungsi ginjal: Zat pelarut dan aditif anti‑oksidan dapat memicu nefrotoksis, mengganggu filtrasi glomerulus.
- Keracunan sistemik: Logam berat serta senyawa organik volatil dapat menimbulkan efek neurotoksik, mengganggu sistem saraf pusat.
- Reaksi alergi: Komponen kimiawi dapat memicu dermatitis atau reaksi hipersensitivitas pada kulit.
BBPOM menegaskan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang mendukung klaim manfaat kesehatan oli. Sebaliknya, seluruh literatur toksikologi menyoroti bahaya penggunaan zat kimia industri pada tubuh manusia. Oleh karena itu, BBPOM mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi oli, bahkan dalam dosis yang sangat kecil sekalipun.
Untuk menekan penyebaran informasi yang menyesatkan, MUI Sulsel berencana mengadakan serangkaian penyuluhan melalui masjid, pesantren, dan media sosial. Program edukasi ini akan menekankan pada pentingnya memeriksa keabsahan produk sebelum dipergunakan, serta melaporkan praktik berbahaya kepada otoritas kesehatan setempat.
Selain itu, BBPOM berjanji akan memperketat pengawasan distribusi oli, terutama pada platform e‑commerce yang kadang menampilkan iklan menyesatkan. Penegakan hukum akan diterapkan bagi pihak yang secara sadar mempromosikan atau menjual oli sebagai produk konsumsi manusia.
Para pakar gizi dan farmakologi juga memberikan komentar. Dr. Budi Santoso, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, menambahkan, “Kita harus selalu merujuk pada sumber yang kredibel. Konsumsi zat yang tidak dirancang untuk tubuh manusia dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang sulit diobati. Edukasi publik menjadi kunci utama untuk menghindari tragedi kesehatan.”
Dengan kolaborasi lintas sektoral antara BBPOM, MUI, serta lembaga kesehatan dan pendidikan, diharapkan masyarakat dapat lebih kritis dalam menyaring informasi kesehatan. Upaya ini tidak hanya melindungi individu dari bahaya toksik, tetapi juga memperkuat budaya konsumsi yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan nilai moral.
Secara keseluruhan, pernyataan BBPOM dan MUI Sulsel menegaskan kembali bahwa oli kendaraan tidak boleh disalahgunakan sebagai obat atau suplemen. Risiko kerusakan hati, ginjal, serta potensi keracunan sistemik menjadi alasan kuat untuk melarang praktik tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu berkonsultasi dengan tenaga medis sebelum mengonsumsi produk apa pun yang tidak memiliki izin resmi sebagai obat atau makanan.





