123Berita – 08 April 2026 | Jakarta – Direktur Indonesian Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai bahwa pernyataan sejumlah pengamat politik, termasuk pendiri Sekolah Masyarakat Republik Cinta (SMRC) Saiful Mujani, telah menyinggung batas legalitas dengan menuduh adanya upaya makar yang diarahkan pada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Iwan menegaskan perlunya aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap indikasi tersebut, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga netralitas institusi dalam dinamika politik yang semakin memanas menjelang pemilihan umum berikutnya.
Saiful Mujani sendiri, dalam sebuah forum diskusi politik, mengklaim bahwa sejumlah pihak dalam lingkup birokrat dan militer mungkin berupaya memanipulasi proses hukum demi kepentingan politik tertentu. Namun, ia tidak menyertakan dokumen atau saksi yang dapat memperkuat tuduhan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai dasar hukum apa yang dapat dijadikan acuan untuk menuntut pembukaan kasus makar, mengingat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1968 tentang Keamanan Negara mengatur secara ketat tentang unsur-unsur makar.
Para pengamat hukum menanggapi pernyataan tersebut dengan sikap berhati-hati. Prof. Dr. H. Ahmad Fauzi, M.Hum, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menekankan bahwa “tuduhan makar harus didasarkan pada bukti yang jelas, seperti adanya rencana atau tindakan konkret yang bertujuan menggulingkan pemerintah secara paksa.” Tanpa bukti yang memadai, proses penyelidikan dapat berpotensi menjadi alat politik yang disalahgunakan.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk yang bersifat sensitif seperti dugaan makar. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers kemarin menyatakan, “Kami siap memeriksa setiap laporan dengan seksama, menjaga independensi penyelidikan, dan memastikan tidak ada intervensi politik yang memengaruhi proses hukum.”
Dalam konteks ini, peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemberantasan Terorisme (Kompol) juga menjadi sorotan. Kedua lembaga tersebut memiliki mandat untuk menangani kasus yang berpotensi mengancam keamanan negara, termasuk makar. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi yang diajukan ke lembaga-lembaga tersebut terkait tuduhan terhadap Prabowo.
Pengamat politik lain, Dr. Rizal Mustofa, menambahkan bahwa dinamika politik Indonesia saat ini memang sedang berada pada titik kritis. “Kita menyaksikan persaingan antar partai yang semakin intensif, dan terkadang retorika keras digunakan untuk menekan lawan politik. Namun, penggunaan istilah makar harus dipertimbangkan secara cermat karena dapat menimbulkan dampak hukum yang berat.”
Sejumlah pihak masyarakat sipil juga mengeluarkan pernyataan yang menolak penggunaan istilah makar tanpa bukti yang memadai. Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LAHAM) menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat, namun tetap menekankan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh melanggar batas hukum yang berlaku.
Menimbang semua perspektif, Iwan Setiawan menutup pernyataannya dengan seruan kepada semua pihak untuk menahan diri dari penyebaran spekulasi yang belum terverifikasi. Ia menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan secara objektif, mengingat konsekuensi hukum yang dapat menimpa individu yang terbukti melakukan makar, termasuk sanksi penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati sesuai dengan ketentuan pasal 104 KUHP yang diubah.
Secara historis, Indonesia pernah menghadapi kasus makar yang menggemparkan, seperti pada era Orde Baru ketika aktivis politik dijatuhi hukuman berat karena dianggap mengancam stabilitas negara. Namun, era reformasi menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan keadilan prosedural dalam setiap penanganan kasus semacam itu.
Dengan latar belakang tersebut, penegakan hukum terhadap indikasi makar terhadap Prabowo Subianto masih berada pada tahap awal. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penyelidikan yang menyeluruh, mengumpulkan bukti, melakukan wawancara dengan saksi potensial, serta memastikan proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan di mata publik.
Jika terbukti ada unsur makar, proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk hak terdakwa untuk mendapatkan pembelaan yang adil. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang cukup, maka tuduhan tersebut dapat dianggap sebagai fitnah yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkannya.
Kesimpulannya, permintaan Iwan Setiawan agar aparat hukum bergerak cepat dan transparan mencerminkan keprihatinan luas terhadap potensi penyalahgunaan istilah makar dalam arena politik. Penyelidikan yang objektif tidak hanya akan menegaskan keadilan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di tengah iklim politik yang semakin kompetitif.





