123Berita – 09 April 2026 | Jakarta – Mantan anggota DPRD DKI, Ammar Zoni, menegaskan sikapnya yang tidak mempersoalkan keputusan Kejaksaan Agung yang menolak permohonan pleidoi dalam kasus narkotika yang tengah menimpanya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers singkat yang diadakan di kantor pusat partainya, menandai satu babak baru dalam proses hukum yang telah menimbulkan sorotan publik sejak awal penyelidikan.
Dalam kesempatan itu, Zoni menjelaskan bahwa ia menerima keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan lapang dada, sekaligus mengingatkan publik untuk menghormati independensi lembaga peradilan. “Kami menghargai hak jaksa untuk menilai bukti dan menilai apakah suatu pleidoi layak dipertimbangkan atau tidak,” ujar Zoni dengan nada tenang. “Saya tidak mempersoalkan penolakan tersebut karena proses hukum harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan atas dasar tekanan politik atau opini publik.”
Kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni bermula ketika kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika kelas I, serta dokumen-dokumen yang mengaitkan dirinya dengan jaringan perdagangan narkotika lintas wilayah. Sejak penangkapan, Zoni telah menolak semua tuduhan, mengklaim bahwa barang bukti tersebut tidak sah dan proses penyelidikan tidak transparan.
Setelah melalui serangkaian tahap penyidikan, JPU mengajukan tuntutan pidana dan memutuskan untuk menolak permohonan pleidoi yang diajukan oleh tim hukum Zoni. Pleidoi yang dimaksud adalah permohonan untuk mengurangi atau bahkan menghapus dakwaan berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti adanya faktor mitigasi atau bukti yang belum lengkap. Penolakan tersebut menjadi titik kritis karena biasanya pleidoi dapat menjadi dasar negosiasi hukuman atau bahkan penyelesaian sengketa melalui mediasi hukum.
Menanggapi keputusan itu, Zoni menekankan pentingnya prinsip legalitas dan keadilan yang tidak memihak. “Kita semua harus menghormati keputusan jaksa karena mereka adalah penegak hukum yang memiliki kompetensi dan mandat untuk menilai materi bukti secara objektif,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa penolakan pleidoi tidak serta merta berarti bahwa proses hukum akan berakhir, melainkan akan berlanjut ke tahap persidangan di mana bukti-bukti akan diuji secara terbuka di depan hakim.
Pengamat hukum menilai bahwa sikap Zoni yang tampak pasif ini bisa jadi strategi untuk menghindari spekulasi publik yang berlebihan serta memberi ruang bagi tim pembelaannya untuk menyiapkan argumen kuat di persidangan. “Seringkali, ketika terdakwa mengambil posisi yang tidak konfrontatif terhadap keputusan jaksa, hal itu dapat memengaruhi persepsi publik dan memberi kesan bahwa proses hukum berjalan dengan adil,” kata Dr. Budi Santoso, dosen hukum di Universitas Indonesia.
Namun, tidak semua pihak sepakat dengan penolakan pleidoi tersebut. Beberapa organisasi masyarakat sipil menilai bahwa proses hukum terhadap figur publik seperti Zoni harus lebih transparan dan memberikan ruang bagi negosiasi yang dapat mempercepat penyelesaian kasus. Mereka berargumen bahwa pleidoi dapat menjadi alat untuk mengurangi beban penjara dan memungkinkan pelaku untuk melakukan rehabilitasi lebih cepat, terutama dalam kasus narkotika yang melibatkan faktor sosial ekonomi.
Di sisi lain, Kejaksaan menegaskan bahwa keputusan menolak pleidoi didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap fakta-fakta yang ada, termasuk kualitas bukti, kredibilitas saksi, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. “Kami tidak memihak kepada siapapun, baik itu pejabat publik maupun masyarakat umum. Tugas kami adalah menegakkan hukum secara objektif,” kata juru bicara Kejaksaan Agung dalam pernyataan resmi.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai kebijakan penegakan narkotika di Indonesia, khususnya terkait dengan peran politikus dalam jaringan perdagangan narkoba. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan keras dalam beberapa tahun terakhir, termasuk peningkatan hukuman bagi pelaku dan pembuat kebijakan yang terlibat.
Sementara proses persidangan masih dalam tahap persiapan, tim pembela Zoni diperkirakan akan mengajukan berbagai argumen pembelaan, termasuk menantang keabsahan barang bukti dan menyoroti prosedur penyelidikan yang dianggap tidak sesuai. Mereka juga kemungkinan akan menyoroti aspek sosial‑ekonomi serta potensi rehabilitasi sebagai bagian dari strategi hukum.
Sejauh ini, tidak ada informasi resmi mengenai jadwal sidang atau estimasi durasi proses hukum. Namun, para ahli memperkirakan bahwa kasus dengan profil tinggi seperti ini dapat memakan waktu berbulan‑bulan, bahkan hingga lebih dari satu tahun, tergantung pada kompleksitas bukti dan strategi pembelaan.
Kesimpulannya, sikap Ammar Zoni yang menerima penolakan pleidoi tanpa mempersoalkan keputusan JPU mencerminkan upaya menjaga integritas proses hukum sambil menghindari konfrontasi publik yang dapat memperkeruh situasi. Keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menolak pleidoi tetap menjadi titik fokus perdebatan antara penegakan hukum yang tegas dan kebutuhan akan ruang negosiasi dalam kasus narkotika. Kedepannya, proses persidangan akan menjadi arena utama untuk menguji kekuatan bukti dan argumentasi hukum dari kedua belah pihak, sekaligus menjadi cerminan komitmen Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum di tengah tantangan kasus kriminalitas kelas berat.