Viral Kritikan Siswa terhadap MBG Berujung Pemecatan dari Ketua OSIS, Sekolah Membantah dengan Keras

Viral Kritikan Siswa terhadap MBG Berujung Pemecatan dari Ketua OSIS, Sekolah Membantah dengan Keras
Viral Kritikan Siswa terhadap MBG Berujung Pemecatan dari Ketua OSIS, Sekolah Membantah dengan Keras

123Berita – 07 April 2026 | Sejumlah video yang beredar di platform media sosial akhir pekan lalu menampilkan seorang siswa SMA mengkritik program MBG (Merdeka Belajar Gramedia) yang dijalankan oleh sekolahnya. Kritik tersebut disertai komentar tajam mengenai kurangnya transparansi dan dampak negatif bagi proses belajar mengajar. Tak lama setelah video tersebut menjadi viral, pihak sekolah mengumumkan bahwa siswa yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua OSIS. Kejadian ini menimbulkan perdebatan sengit di kalangan netizen, orang tua, dan kalangan pendidikan mengenai kebebasan berekspresi, prosedur disiplin, serta tanggung jawab institusi pendidikan.

Video kritik tersebut diunggah oleh akun pribadi yang tidak mengungkap identitas secara lengkap, namun menampilkan wajah siswa berusia 17 tahun yang dikenal sebagai ketua OSIS di sekolah menengah atas di Jakarta Selatan. Dalam klip berdurasi kurang lebih dua menit, ia menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan MBG yang menurutnya “menyulitkan jadwal belajar” dan “menimbulkan beban administratif berlebih bagi guru”. Ia juga menyinggung bahwa tidak ada ruang dialog terbuka antara pihak manajemen sekolah dengan siswa dalam menentukan kebijakan kurikuler.

Bacaan Lainnya

Setelah video tersebut meraih ratusan ribu tayangan, komentar-komentar mulai bermunculan. Sebagian besar mendukung keberanian siswa tersebut untuk mengemukakan pendapat, sementara pihak lain menilai bahwa cara penyampaiannya tidak pantas untuk seorang ketua OSIS, yang seharusnya menjadi contoh kepemimpinan yang konstruktif. Tekanan publik memaksa pihak sekolah untuk memberikan respons resmi.

Berikut rangkaian peristiwa yang terjadi sejak video tersebut dipublikasikan:

  • Hari 1: Video diunggah dan langsung menjadi viral di platform TikTok, Instagram, dan YouTube.
  • Hari 2: Siswa tersebut menerima panggilan ke ruang guru untuk dimintai klarifikasi.
  • Hari 3: Pihak sekolah mengeluarkan pernyataan resmi melalui media resmi sekolah bahwa kritik tersebut tidak mencerminkan pandangan institusi.
  • Hari 4: Sekolah mengumumkan pemecatan siswa dari jabatan Ketua OSIS melalui akun Instagram resmi.
  • Hari 5: Sekolah mengeluarkan bantahan keras, menyatakan bahwa proses pemecatan telah mengikuti prosedur internal dan tidak ada unsur tekanan eksternal.

Pernyataan resmi sekolah menegaskan bahwa keputusan mencopot siswa dari jabatan Ketua OSIS didasarkan pada pelanggaran kode etik organisasi siswa, khususnya dalam hal “menyebarluaskan informasi yang dapat menurunkan citra institusi tanpa prosedur verifikasi”. Sekolah menambahkan bahwa kritik yang disampaikan oleh siswa tersebut tidak melalui jalur resmi, melainkan dipublikasikan secara pribadi di media sosial, yang dianggap melanggar aturan komunikasi internal.

Sementara itu, para ahli pendidikan dan hak asasi manusia menyoroti potensi pelanggaran kebebasan berekspresi. Dr. Andi Prasetyo, pakar kebijakan pendidikan dari Universitas Indonesia, berpendapat bahwa “sekolah seharusnya menjadi ruang dialog terbuka. Mengeluarkan seorang siswa dari posisi kepemimpinan karena mengkritik kebijakan dapat menimbulkan efek chilling, mengurangi partisipasi siswa dalam proses demokratis di lingkungan sekolah”.

Orang tua siswa yang terlibat juga mengajukan protes kepada dewan sekolah, menuntut penjelasan tertulis mengenai prosedur pemecatan serta permohonan mediasi. Sebagian orang tua menyatakan keprihatinan bahwa tindakan tegas tersebut dapat menjadi preseden bagi penindasan pendapat kritis di lingkungan pendidikan lain.

Di sisi lain, pihak MBG yang dikelola oleh Gramedia Education menanggapi pernyataan sekolah dengan menegaskan komitmen mereka terhadap peningkatan mutu pendidikan. Mereka menolak semua tuduhan bahwa program MBG mengganggu proses belajar mengajar, sekaligus menambahkan bahwa setiap kebijakan harus disosialisasikan dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan.

Kasus ini juga menimbulkan diskusi lebih luas tentang peran media sosial dalam menggerakkan opini publik. Platform digital memungkinkan siswa menyuarakan pendapat secara cepat dan luas, namun juga menuntut tanggung jawab dalam penyampaian informasi yang akurat dan berimbang. Kejadian ini menjadi contoh nyata bagaimana sebuah video pendek dapat memicu respons kebijakan institusional dalam hitungan hari.

Sejumlah organisasi non‑pemerintah (NGO) yang bergerak di bidang kebebasan berpendapat, seperti Lembaga Advokasi Kebebasan Berekspresi (LAKB), mengajukan petisi online yang meminta transparansi proses pemecatan dan perlindungan hak siswa untuk mengkritik kebijakan pendidikan. Hingga kini, petisi tersebut telah mengumpulkan lebih dari 30.000 tanda tangan.

Pengamat media menilai bahwa fenomena viral seperti ini akan terus menjadi tantangan bagi institusi tradisional, termasuk sekolah. “Kita berada di era di mana setiap individu memiliki kemampuan untuk menjadi pembuat berita,” ujar Maya Sari, analis media digital. “Sekolah perlu menyesuaikan kebijakan internalnya dengan realitas digital, termasuk menetapkan prosedur resmi bagi siswa yang ingin menyampaikan masukan atau kritik.”

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pihak dinas pendidikan daerah mengenai apakah tindakan pemecatan tersebut melanggar peraturan nasional tentang kebebasan berpendapat dan partisipasi siswa. Beberapa pihak menunggu hasil audit internal yang dijanjikan oleh sekolah.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi dunia pendidikan Indonesia, menyoroti ketegangan antara otoritas institusi dan kebebasan berekspresi siswa di era digital. Pengembangan mekanisme dialog yang konstruktif, serta penegakan kebijakan yang proporsional, menjadi langkah krusial untuk mencegah terulangnya konflik serupa di masa mendatang.

Dengan menunggu perkembangan selanjutnya, masyarakat diimbau untuk tetap kritis namun bijaksana dalam menilai setiap informasi yang beredar, serta menghargai proses hukum dan prosedur internal yang ada.

Pos terkait