123Berita – 25 Mei 2026 | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Polri sudah berusia 20 tahun dan memerlukan penyesuaian untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme kepolisian.
Supratman juga menekankan bahwa penyesuaian Undang-Undang Polri harus dilakukan secara komprehensif dan terstruktur, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum. Ia berharap bahwa dengan penyesuaian ini, kepolisian dapat menjadi lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini sedang dibahas di DPR. Supratman berharap bahwa RUU ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan, sehingga kepolisian dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Penyesuaian Undang-Undang Polri ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja kepolisian, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Dengan demikian, kepolisian dapat menjadi lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Supratman juga menekankan bahwa penyesuaian Undang-Undang Polri harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi. Ia berharap bahwa dengan penyesuaian ini, kepolisian dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta dapat meningkatkan kemampuan dalam menangani kasus-kasus yang terkait dengan hak asasi manusia.
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan profesionalisme kepolisian, Supratman juga menekankan pentingnya pelatihan dan pendidikan bagi anggota kepolisian. Ia berharap bahwa dengan pelatihan dan pendidikan yang memadai, anggota kepolisian dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya, serta dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif.
Penyesuaian Undang-Undang Polri ini diharapkan dapat memiliki dampak yang signifikan dalam meningkatkan kinerja dan profesionalisme kepolisian. Dengan demikian, kepolisian dapat menjadi lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.





