123Berita – 25 Juni 2026 | Praktik under invoicing ekspor CPO (Crude Palm Oil) telah menjadi sorotan pihak berwajib. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membenarkan bahwa pihaknya masih menghitung kerugian akibat dugaan praktik under invoicing ekspor CPO. Kerugian ini diperkirakan cukup besar dan dapat berdampak pada perekonomian negara.
Under invoicing sendiri merupakan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan harga pasar, sehingga menyebabkan kerugian bagi negara. Dalam hal ini, praktik under invoicing ekspor CPO dapat menyebabkan kerugian pajak yang cukup besar.
Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian akibat praktik under invoicing ekspor CPO. BPKP memiliki peran penting dalam mengawasi keuangan negara dan memastikan bahwa semua transaksi keuangan negara dilakukan dengan benar dan transparan.
Dalam proses penghitungan kerugian, Jampidsus dan BPKP akan menganalisis data ekspor CPO dan membandingkannya dengan harga pasar yang sebenarnya. Dengan demikian, mereka dapat menentukan besarnya kerugian yang dialami negara akibat praktik under invoicing ekspor CPO.
Praktik under invoicing ekspor CPO tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat berdampak pada industri CPO secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mencegah praktik under invoicing dan memastikan bahwa semua transaksi ekspor CPO dilakukan dengan benar dan transparan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penagihan pajak, termasuk dengan mengembangkan sistem informasi yang lebih canggih. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa praktik under invoicing dapat dihindari dan kerugian negara dapat diminimalkan.
Oleh karena itu, peran Jampidsus dan BPKP sangat penting dalam menghitung kerugian akibat praktik under invoicing ekspor CPO. Dengan bekerja sama, mereka dapat memastikan bahwa negara tidak mengalami kerugian yang tidak perlu dan bahwa industri CPO dapat berkembang dengan sehat dan transparan.
Di akhir, upaya untuk mencegah praktik under invoicing ekspor CPO dan menghitung kerugian negara harus dilakukan dengan serius dan transparan. Dengan demikian, negara dapat memastikan bahwa perekonomian negara dapat berkembang dengan stabil dan sehat.





