123Berita – 12 Agustus 2026 | Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas pemberi tantangan atau challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di salah satu grup media sosial. Kegiatan ini dinilai telah melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Polisi telah mengidentifikasi pelaku yang diduga sebagai mbak-mbak dermawan yang memberikan miras sebagai hadiah.
Hal ini juga mendapat perhatian dari kalangan agamawan dan tokoh masyarakat, yang menilai bahwa kegiatan ini telah menodai kesucian agama dan nilai-nilai moral. Mereka berharap polisi dapat segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal.
Kegiatan ini juga menyebabkan perdebatan di kalangan masyarakat, dengan beberapa pihak mendukung tindakan polisi dan yang lainnya menganggap bahwa kegiatan ini hanya sebuah lelucon yang tidak perlu dihiraukan.
Namun, polisi tetap bersikukuh bahwa kegiatan ini telah melanggar hukum dan harus dihentikan. Mereka berjanji akan terus memantau kegiatan serupa dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Akhirnya, polisi berharap masyarakat dapat mendukung upaya mereka dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Dengan demikian, kegiatan yang meresahkan masyarakat dapat dihentikan dan nilai-nilai moral dapat dipertahankan.





