123Berita – 02 Juni 2026 | Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan 11 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi kripto. Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini dikenal sebagai ‘Pig Butchering‘, yaitu sebuah skema penipuan yang menggunakan taktik manipulasi emosional untuk mengelabui korban.
Polda Jateng telah melakukan penyelidikan yang mendalam dan berhasil mengungkap jejak sindikat ini. Dengan bantuan dari pihak keamanan lainnya, polisi berhasil menangkap 11 WNA yang diduga sebagai anggota sindikat.
Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi kasus penipuan kripto di Jateng dan sekitarnya. Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terjebak dalam skema penipuan yang sama.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus penipuan kripto telah meningkat secara signifikan di Indonesia. Banyak korban yang telah kehilangan uang mereka karena terjebak dalam skema penipuan yang tidak jelas. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kasus penipuan ini.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, polisi telah melakukan beberapa kampanye kesadaran dan edukasi tentang bahaya penipuan kripto. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan kasus penipuan yang mencurigakan.
Dalam kesimpulan, penangkapan 11 WNA sebagai tersangka sindikat penipuan kripto di Jateng merupakan langkah yang positif dalam upaya mengurangi kasus penipuan ini. Masyarakat harus tetap waspada dan tidak terjebak dalam skema penipuan yang sama. Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi kasus penipuan kripto di Indonesia.





