123Berita – 06 April 2026 | Sejumlah anggota Dewan Nasional Rohingya Arakan (ARNC) menyuarakan kecaman tajam terhadap proses penunjukan Jenderal Min Aung Hlaing sebagai presiden Myanmar. Mereka menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar konstitusional, sekaligus menuduh pemerintah militer berupaya mengukuhkan kekuasaan absolut di negara tersebut.
Pengangkatan Min Aung Hlaing, yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Myanmar, terjadi pada akhir Agustus 2023 setelah kudeta militer pada Februari 2021 yang menggulingkan pemerintah sipil yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi. Meski kudeta tersebut menimbulkan kecaman internasional, militer tetap mempertahankan kontrol politik dan mengadakan pemilihan semi-formal yang dinilai tidak bebas.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada hari Rabu, ARNC menegaskan bahwa proses pemilihan kepresidenan yang melibatkan Min Aung Hlaing tidak sesuai dengan UUD 2008 Myanmar. Menurut mereka, prosedur tersebut melanggar prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan mekanisme konstitusional yang seharusnya melibatkan pemilihan umum yang adil dan transparan.
“Pengangkatan Min Aung Hlaing sebagai presiden tidak sah karena tidak melalui mekanisme pemilihan yang diakui secara internasional maupun domestik,” ujar Ketua ARNC, Hla Myint, dalam konferensi pers yang diadakan di kamp pengungsi di Bangladesh. “Ini hanyalah upaya militer untuk menutup rapat jendela demokrasi dan memperkuat otoritas militer atas segala aspek kehidupan di Myanmar, termasuk hak minoritas Rohingya yang sudah sangat terpinggirkan.”
ARNC menambahkan bahwa keputusan tersebut akan memperburuk situasi kemanusiaan bagi Rohingya, yang selama ini mengalami penindasan, pengusiran paksa, dan pembatasan hak dasar. Mereka menyoroti bahwa kebijakan militer yang semakin keras dapat memicu gelombang migrasi baru dan menambah beban krisis pengungsi di perbatasan Bangladesh.
Sejumlah analis politik menilai bahwa penunjukan Min Aung Hlaing sebagai presiden merupakan langkah strategis militer untuk mengkonsolidasikan kekuasaan setelah tahun-tahun menghadapi tekanan internasional, sanksi ekonomi, dan pemberontakan bersenjata di berbagai daerah. Dengan memegang jabatan presiden sekaligus panglima tertinggi, Min Aung Hlaing memiliki kendali penuh atas aparat keamanan, kebijakan luar negeri, dan alokasi sumber daya negara.
Di sisi lain, komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa, terus menyoroti pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar. PBB secara tegas menyatakan bahwa tidak ada legitimasi bagi pemerintah militer yang beroperasi tanpa dukungan rakyat. Namun, hingga kini, sanksi yang diberlakukan masih bersifat terbatas dan belum mampu menekan perubahan signifikan di lapangan.
- ARNC menilai penunjukan presiden tidak sah karena melanggar UUD 2008.
- Min Aung Hlaing memegang dua jabatan penting: presiden dan Panglima Tertinggi.
- Kondisi Rohingya diperkirakan akan semakin memburuk.
- Tekanan internasional belum berhasil memaksa militer mundur.
Ketegangan politik di Myanmar semakin memuncak ketika kelompok pemberontak etnis lain, seperti Kachin dan Shan, meningkatkan serangan terhadap pasukan militer di wilayah pegunungan. Konflik bersenjata ini menambah kompleksitas situasi keamanan nasional dan memperluas dampak sosial ekonomi bagi penduduk sipil.
Para pengungsi Rohingya yang berada di kamp di Cox’s Bazar, Bangladesh, melaporkan peningkatan rasa ketidakpastian terkait masa depan mereka. “Kami takut bahwa kebijakan baru ini akan menutup peluang kami untuk kembali ke tanah kelahiran,” ujar seorang ibu pengungsi bernama Fatima. “Kita sudah menunggu bertahun-tahun, dan sekarang tampaknya tidak ada harapan lagi.”
Pemerintah Myanmar, melalui juru bicara militer, menolak tuduhan tidak sahnya kepresidenan. Mereka menyatakan bahwa proses penunjukan telah mengikuti prosedur internal yang sah, meski tidak melibatkan pemilihan umum terbuka. “Kami menegaskan bahwa kepemimpinan Min Aung Hlaing memiliki mandat untuk memulihkan stabilitas dan persatuan nasional,” kata juru bicara tersebut.
Namun, pernyataan tersebut tidak meredakan kecaman dari komunitas internasional maupun kelompok hak asasi manusia. Organisasi Amnesty International menilai bahwa penunjukan tersebut menandai pelanggaran lebih lanjut terhadap hak politik warga Myanmar, khususnya minoritas yang selama ini dianiaya.
Dalam konteks geopolitik, China dan Rusia tetap mendukung rezim militer Myanmar, menekankan prinsip non-intervensi. Dukungan ini memperkuat posisi militer dalam menghadapi tekanan Barat, sekaligus menambah dimensi diplomatik yang rumit bagi upaya penyelesaian konflik.
Dengan latar belakang tersebut, ARNC menegaskan akan terus menggalang dukungan internasional untuk menuntut pengakuan sahnya pemerintahan sipil yang dipilih secara demokratis. Mereka berharap bahwa tekanan global dapat memaksa militer Myanmar untuk mengembalikan kekuasaan kepada rakyat melalui proses konstitusional yang transparan.
Kesimpulannya, kecaman ARNC terhadap penunjukan Min Aung Hlaing sebagai presiden menyoroti dilema politik yang mendalam di Myanmar. Ketidaklegitiman kepresidenan, penindasan terhadap Rohingya, serta konflik bersenjata yang meluas menandai krisis kemanusiaan yang memerlukan respons kuat dari komunitas internasional. Tanpa tekanan yang konsisten dan sanksi yang lebih tegas, prospek perbaikan politik dan hak asasi manusia di Myanmar tampak masih jauh dari harapan.



