Program MBG Potensial Sumbang Pajak Rp16,75 Triliun, Ungkap Purbaya

Program MBG Potensial Sumbang Pajak Rp16,75 Triliun, Ungkap Purbaya
Program MBG Potensial Sumbang Pajak Rp16,75 Triliun, Ungkap Purbaya

123Berita – 07 April 2026 | Jenderal TNI (Purn) Budi Haryono Purbaya, Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan estimasi signifikan terkait program Mandiri Beli Gedung (MBG) yang tengah digulirkan pemerintah. Menurut pernyataan terbaru yang disampaikannya dalam sebuah rapat internal Kementerian Keuangan, kontribusi pajak yang dapat dihasilkan dari pelaksanaan MBG diproyeksikan mencapai antara tiga hingga lima persen dari total anggaran program, yang secara kasar setara dengan potensi penerimaan pajak sebesar Rp16,75 triliun.

Program MBG, yang diluncurkan pada akhir tahun 2023, bertujuan untuk mempercepat akuisisi aset properti strategis milik negara melalui mekanisme pembelian langsung oleh lembaga keuangan non‑bank. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan aset, menurunkan beban pemeliharaan, serta membuka peluang pendapatan baru bagi negara lewat pajak properti, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) yang timbul dari transaksi tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasannya, Purbaya menekankan bahwa meskipun MBG merupakan kebijakan fiskal yang berfokus pada optimalisasi aset, dampak fiskal tidak dapat diabaikan. “Jika kita mengasumsikan bahwa 3‑5 persen dari nilai total anggaran MBG kembali ke kas negara dalam bentuk pajak, maka angka yang akan kita dapatkan berada di kisaran Rp16,75 triliun,” ujarnya. Angka ini, kata dia, dapat menjadi tambahan signifikan pada target penerimaan pajak tahunan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020‑2024.

Berbagai pihak mengkaji implikasi ekonomi dari estimasi tersebut. Analis fiskal dari lembaga riset independen menilai bahwa potensi pajak tersebut dapat mengurangi defisit anggaran secara substansial, terutama pada periode setelah pandemi COVID‑19 di mana pendapatan negara sempat mengalami penurunan. “Jika realisasi pajak MBG dapat mencapai angka tertinggi yang diproyeksikan, hal ini akan memberi ruang manuver lebih luas bagi pemerintah dalam mengalokasikan belanja publik, termasuk investasi infrastruktur dan program sosial,” kata seorang pakar ekonomi di Universitas Indonesia.

Namun, tidak semua pihak menyambut optimisme tersebut tanpa pertanyaan. Beberapa pengamat pasar properti menyoroti bahwa keberhasilan MBG dalam menghasilkan pajak bergantung pada kecepatan penjualan aset, nilai pasar yang realistis, serta kepatuhan wajib pajak. “Kita harus memperhitungkan risiko penurunan nilai properti di beberapa wilayah, serta potensi penundaan pembayaran pajak oleh pelaku industri,” ujar seorang konsultan pajak senior.

Untuk memperkuat akuntabilitas, Direktorat Jenderal Pajak berencana menerapkan sistem pelaporan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi keuangan pemerintah (SIPK). Sistem ini akan memantau setiap transaksi MBG, menghitung kewajiban pajak secara otomatis, dan memastikan transfer ke kas negara tepat waktu. “Digitalisasi ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memperkecil celah kebocoran pajak,” tambah Purbaya.

Selain itu, Kementerian Keuangan mengumumkan insentif fiskal bagi lembaga keuangan yang berpartisipasi dalam MBG, termasuk pemotongan tarif PPh final pada keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset. Insentif ini dimaksudkan untuk mendorong partisipasi aktif dan mempercepat perputaran aset, yang pada gilirannya akan meningkatkan basis pajak.

Berikut rangkuman perkiraan kontribusi pajak dari program MBG berdasarkan skenario konservatif dan optimis:

  • Skenario konservatif (3%): Rp10,05 triliun.
  • Skenario menengah (4%): Rp13,40 triliun.
  • Skenario optimis (5%): Rp16,75 triliun.

Data tersebut menunjukkan bahwa bahkan pada skenario terendah, kontribusi pajak MBG tetap signifikan dan dapat menjadi salah satu pilar pendapatan baru bagi negara. Pemerintah menargetkan agar seluruh aset yang masuk dalam lingkup MBG selesai terjual dalam rentang waktu lima tahun, dengan harapan aliran pajak dapat tercapai secara berkelanjutan.

Secara keseluruhan, program MBG tidak hanya menjadi alat untuk mengoptimalkan portofolio aset negara, tetapi juga berpotensi menjadi katalisator peningkatan penerimaan pajak yang dapat memperkuat posisi fiskal Indonesia di tengah tantangan ekonomi global. Implementasi yang tepat, didukung oleh teknologi dan kebijakan insentif yang tepat sasaran, akan menjadi kunci utama untuk mewujudkan potensi Rp16,75 triliun tersebut.

Dengan demikian, pemantauan yang cermat dan kolaborasi lintas lembaga menjadi penting untuk memastikan bahwa estimasi pajak yang disampaikan oleh Purbaya tidak hanya menjadi angka proyeksi, melainkan menjadi realitas yang memberikan manfaat luas bagi perekonomian nasional.

Pos terkait