Presiden Baru Myanmar Min Aung Hlaing Dituduh Genosida Rohingya oleh Indonesia

Presiden Baru Myanmar Min Aung Hlaing Dituduh Genosida Rohingya oleh Indonesia
Presiden Baru Myanmar Min Aung Hlaing Dituduh Genosida Rohingya oleh Indonesia

123Berita – 08 April 2026 | Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung resmi melaporkan Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing, atas dugaan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional yang mencakup tuduhan genosida terhadap komunitas Rohingya. Laporan ini menandai langkah hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya, mengingat posisi Min Aung Hlaing sebagai kepala pemerintahan militer yang baru terpilih setelah kudeta 2021.

Min Aung Hlaing, mantan komandan tertinggi Angkatan Darat Myanmar, memimpin kudeta militer pada 1 Februari 2021 yang menggulingkan pemerintah sipil terpilih secara demokratis. Sejak saat itu, rezim militer mengukuhkan kontrolnya melalui penindasan politik, penangkapan aktivis, dan penutupan media bebas. Di samping itu, operasi militer di wilayah Rakhine terus menimbulkan kecurigaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap etnis Rohingya yang mayoritas beragama Muslim.

Bacaan Lainnya

Komunitas Rohingya telah menjadi korban kebijakan represif sejak lama, namun puncaknya terjadi pada tahun 2017 ketika militer Myanmar melancarkan operasi bersenjata yang menewaskan ribuan warga sipil, membakar desa-desa, dan memaksa lebih dari 700.000 orang mengungsi ke Bangladesh. Badan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) serta International Court of Justice (ICJ) telah mengkategorikan tindakan tersebut sebagai potensi genosida, meski proses hukum internasional masih berjalan.

Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung Indonesia mengajukan laporan resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menggunakan mekanisme universal jurisdiction yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mekanisme ini memungkinkan negara untuk menuntut pelaku kejahatan internasional berat, seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, meski peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah negara tersebut. Laporan tersebut menyertakan bukti-bukti dokumenter, saksi mata, serta laporan organisasi non‑pemerintah yang mengumpulkan kesaksian korban Rohingya.

Pemerintah Myanmar menanggapi laporan tersebut dengan penolakan tegas. Kementerian Luar Negeri Myanmar menyatakan bahwa tuduhan tersebut bersifat politis dan tidak berdasar, serta menegaskan bahwa negara tersebut tetap berhak mengatur urusan dalam negerinya. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal ASEAN mengingatkan pentingnya menjaga prinsip non‑intervensi, meski menyatakan keprihatinan terhadap situasi hak asasi manusia di Myanmar.

Langkah Indonesia ini juga memicu perdebatan di kalangan negara-negara ASEAN dan komunitas internasional. Beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Kanada, telah lama menekan Myanmar untuk mengakhiri kekerasan terhadap Rohingya dan membuka jalan dialog politik. Sementara itu, negara-negara lain mengkritik penggunaan universal jurisdiction sebagai potensi penyalahgunaan politik. Para ahli hukum internasional berpendapat bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum internasional, terutama bila proses pengadilan dapat menuntaskan pelanggaran berat yang selama ini sulit diproses di forum internasional.

Jika proses pengadilan berlanjut dan Min Aung Hlaing dinyatakan bersalah, konsekuensi hukum dapat meliputi penahanan, denda, serta larangan perjalanan internasional. Namun, realitas politik dan kedaulatan negara tetap menjadi tantangan utama. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, dipandang memiliki motivasi moral yang kuat untuk melindungi komunitas Rohingya, sekaligus memperkuat posisi negara dalam sistem hukum internasional.

Kesimpulannya, laporan Kejaksaan Agung Indonesia terhadap Presiden Myanmar Min Aung Hlaing menandai langkah penting dalam upaya menegakkan keadilan bagi korban genosida Rohingya. Meski menghadapi tantangan hukum dan politik yang kompleks, tindakan ini memperlihatkan komitmen Indonesia terhadap prinsip universal jurisdiction dan perlindungan hak asasi manusia secara global. Masa depan proses hukum ini akan menjadi indikator sejauh mana komunitas internasional dapat menuntut pertanggungjawaban pelaku kejahatan berat, terlepas dari batas geografis dan kekuasaan politik.

Pos terkait