123Berita – 10 April 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menegaskan posisi hukumnya terhadap mantan artis dan influencer Ammar Zoni setelah mengajukan pledoi yang ditolak dalam persidangan kasus narkotika. Keputusan tersebut menegaskan bahwa bukti-bukti yang dihadirkan selama penyidikan tetap dianggap kuat dan sesuai dengan fakta hukum yang berlaku, sehingga tuntutan hukuman penjara selama sembilan tahun tetap dipertahankan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menyita perhatian publik, terutama para penggemar media sosial yang selama ini mengikuti perjalanan karier Zoni. Pada kesempatan itu, Ammar Zoni menyampaikan pernyataan singkat, menyatakan bahwa ia tetap tenang dan menghormati proses peradilan meskipun harapannya agar hukuman dapat diminimalisir tidak terpenuhi.
Kasus yang melibatkan Ammar Zoni bermula pada pertengahan tahun 2022 ketika aparat kepolisian melakukan operasi penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam yang diduga menjadi pusat distribusi narkotika jenis sabu-sabu. Dalam operasi tersebut, Zoni bersama beberapa rekanannya berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti berupa sejumlah narkotika serta alat-alat penyalahgunaan lainnya. Penangkapan tersebut kemudian dilaporkan ke kejaksaan, dan JPU menyiapkan dakwaan utama berupa kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan.
Selama persidangan, jaksa menekankan bahwa bukti fisik, saksi mata, serta rekaman video penggerebekan menunjukkan keterlibatan langsung Ammar Zoni dalam aktivitas perdagangan narkotika. Jaksa juga menambahkan bahwa Zoni tidak hanya sekadar pengguna, melainkan berperan aktif sebagai distributor yang membantu memperluas jaringan pasar gelap di wilayah Ibukota. Fakta-fakta tersebut menjadi dasar bagi JPU untuk menuntut hukuman penjara maksimal sembilan tahun, sesuai dengan pasal-pasal Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
Ammar Zoni, melalui kuasa hukumnya, mengajukan pledoi yang berisi permohonan pertimbangan hakim untuk mengurangi hukuman dengan alasan bahwa terdakwa adalah seorang figur publik yang memiliki pengaruh positif di media sosial, serta menegaskan bahwa tidak ada niat sengaja untuk memperdagangkan narkotika dalam skala besar. Kuasa hukum juga menyatakan bahwa kliennya telah mengikuti program rehabilitasi dan menunjukkan penyesalan yang mendalam.
Namun, hakim memutuskan untuk menolak pledoi tersebut, beralasan bahwa permohonan tidak dapat mengubah fakta materiil yang telah terungkap selama persidangan. Hakim menegaskan bahwa proses peradilan harus tetap berlandaskan pada bukti yang kuat, bukan pada status sosial atau popularitas terdakwa. Keputusan penolakan pledoi ini sekaligus mempertegas bahwa tuntutan hukum tetap mengarah pada hukuman maksimal yang telah ditetapkan oleh jaksa.
Reaksi publik terhadap keputusan ini beragam. Sebagian mengapresiasi ketegasan lembaga peradilan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sementara yang lain menilai bahwa proses hukum masih perlu memberikan ruang bagi rehabilitasi dan kesempatan kedua, terutama bagi tokoh publik yang dapat menjadi contoh bagi generasi muda. Di media sosial, komentar-komentar menyoroti pentingnya edukasi tentang bahaya narkotika serta perlunya penegakan hukum yang konsisten.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan ini bukan akhir dari proses hukum bagi Ammar Zoni. Berdasarkan prosedur peradilan di Indonesia, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, yang kemudian dapat dibawa ke Mahkamah Agung jika diperlukan. Pihak pembela telah menyatakan niat untuk melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding, dengan harapan dapat memperoleh pertimbangan yang lebih lunak di tingkat selanjutnya.
Sementara itu, pihak kepolisian dan kejaksaan terus menggarisbawahi komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkotika, terutama yang melibatkan figur publik yang dapat mempengaruhi persepsi masyarakat. Kasus Ammar Zoni dijadikan contoh konkret bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun, terlepas dari status atau popularitas, untuk melanggar undang-undang narkotika.
Secara keseluruhan, penolakan pledoi Ammar Zoni oleh JPU menegaskan bahwa proses peradilan di Indonesia tetap berpegang pada prinsip keadilan substantif. Meskipun terdakwa mengekspresikan rasa hormat terhadap keputusan pengadilan, proses hukum belum berakhir dan masih akan berlanjut melalui jalur banding. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat akan bahaya narkotika serta pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten.