123Berita – 07 April 2026 | Surabaya, 7 April 2026 – Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan transportasi publik dengan mempercepat proses pengurusan izin trayek angkutan kota (angkot). Inisiatif ini ditujukan untuk membantu pemilik angkot yang mengalami kendala administratif sehingga operasional tetap berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Sejak awal tahun 2026, Dishub Surabaya mencatat peningkatan permohonan izin trayek yang cukup signifikan. Menurut data internal Dinas, lebih dari 1.200 pemilik angkot mengajukan permohonan perpanjangan atau perubahan trayek, dengan sebagian besar mengaku terhambat oleh prosedur yang berbelit. Untuk menanggapi hal tersebut, Dishup mengimplementasikan sistem fasilitasi yang memotong langkah birokrasi dan mempercepat proses verifikasi.
Berikut langkah-langkah utama yang diterapkan oleh Dishub Surabaya dalam program fasilitasi izin trayek:
- Pendaftaran Online Terpadu – Pemilik angkot dapat mengisi formulir permohonan melalui portal resmi Pemkot Surabaya, yang terhubung langsung dengan database Dinas Perhubungan.
- Verifikasi Dokumen Real-Time – Tim khusus melakukan pengecekan dokumen secara digital, mengurangi kebutuhan akan kunjungan fisik ke kantor Dishub.
- Jadwal Prioritas – Permohonan yang berhubungan dengan kepentingan operasional harian, seperti perpanjangan trayek yang sudah mendekati batas akhir, diberikan prioritas dalam antrian proses.
- Pelayanan Tatap Muka Terbatas – Untuk kasus yang memerlukan klarifikasi lanjutan, petugas menyediakan loket layanan khusus dengan jam operasional yang diperpanjang.
Direktur Dishub Surabaya, Dr. Hadi Pranoto, menyampaikan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah “menjamin kelancaran arus transportasi publik sekaligus mengurangi beban administratif bagi para pengusaha angkot”. Ia menambahkan bahwa proses fasilitasi ini telah mengurangi waktu penyelesaian izin rata-rata dari tiga minggu menjadi kurang dari satu minggu.
Implementasi kebijakan ini tidak lepas dari dukungan sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang menyediakan data kepemilikan kendaraan secara terintegrasi, serta Badan Pengelolaan Transportasi Kota (BPTK) yang membantu memantau kepatuhan jalur operasional.
Manfaat yang dirasakan oleh pelaku usaha angkot cukup signifikan. Sebagai contoh, Budi Santoso, pemilik angkot dengan nomor trayek 12A, mengungkapkan, “Sebelumnya saya harus bolak‑balik ke kantor Dinas untuk menunggu persetujuan, yang mengakibatkan kehilangan pendapatan selama beberapa hari. Setelah sistem baru berjalan, izin saya selesai dalam tiga hari, sehingga saya dapat kembali melayani penumpang tanpa gangguan.”
Selain mempercepat proses perizinan, pemerintah kota juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar keamanan dan kenyamanan. Setiap angkot yang mengajukan izin trayek wajib melampirkan dokumen inspeksi kendaraan, sertifikat kelayakan mesin, serta bukti pelatihan pengemudi dalam mengelola situasi darurat. Hal ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan angkot.
Program fasilitasi izin trayek ini selaras dengan rencana jangka panjang Pemkot Surabaya untuk memperluas jaringan transportasi ramah lingkungan. Dalam lima tahun ke depan, kota ini menargetkan peningkatan penggunaan kendaraan listrik pada armada angkot sebesar 30 persen. Dengan prosedur perizinan yang lebih efisien, diharapkan pemilik angkot lebih termotivasi untuk berinvestasi pada teknologi hijau.
Di samping itu, Dishup juga meluncurkan aplikasi mobile yang memungkinkan penumpang memantau status trayek secara real‑time. Aplikasi ini menampilkan peta interaktif, jadwal kedatangan, serta notifikasi tentang perubahan rute atau penyesuaian tarif. Integrasi antara sistem perizinan dan layanan informasi publik ini menciptakan ekosistem transportasi yang lebih transparan dan responsif.
Secara keseluruhan, langkah Pemkot Surabaya dalam memfasilitasi izin trayek angkot menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung mobilitas warga serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan proses perizinan yang lebih cepat, standar keselamatan yang ketat, dan dukungan teknologi informasi, diharapkan layanan angkot Surabaya dapat beroperasi secara optimal, memberikan manfaat nyata bagi penumpang, pengemudi, dan pemilik usaha.
Ke depannya, Dishub berencana untuk memperluas program ini ke seluruh wilayah Kota Surabaya, termasuk kawasan pinggiran yang selama ini belum terlayani secara maksimal. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika kebutuhan transportasi masyarakat.




