123Berita – 06 Mei 2026 | Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sigit Purnomo yang akrab disapa Pasha, menuntut penutupan sementara sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hingga proses investigasi dugaan pelecehan seksual selesai.
Kasus ini mencuat setelah seorang santri mengajukan laporan kepada kepolisian setempat pada awal pekan lalu, menuduh adanya tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang pengurus pesantren. Laporan tersebut kemudian diikuti oleh penyelidikan oleh Komisi I Polri serta tim investigasi dari Kementerian Agama.
Pasha menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab mengawasi penanganan kasus yang melibatkan institusi keagamaan, terutama bila menimbulkan potensi bahaya bagi anak di bawah umur. Ia menyampaikan dalam rapat fraksi bahwa penutupan sementara pesantren merupakan langkah preventif untuk melindungi santri sambil menunggu hasil penyelidikan yang independen.
“Kita tidak bisa menunggu sampai proses hukum selesai dan tetap membiarkan santri berada dalam situasi yang tidak aman,” ujar Pasha dengan tegas. “Penutupan sementara bukanlah hukuman, melainkan tindakan sementara demi menjamin keselamatan dan memberikan ruang bagi aparat berwenang melakukan investigasi secara menyeluruh.”
Pihak kepolisian setempat mengonfirmasi bahwa mereka telah membuka penyelidikan formal dan sedang mengumpulkan bukti serta keterangan saksi. Kepala Kejaksaan Negeri Pati, pada kesempatan yang sama, menambahkan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa tekanan eksternal, namun menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam menjaga integritas proses.
Sementara itu, pihak pesantren yang bersangkutan menolak tuduhan tersebut dan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat. Pengurus pesantren menegaskan bahwa mereka tidak akan menutup kegiatan belajar mengajar kecuali ada putusan resmi dari pengadilan. Namun, mereka juga mengakui pentingnya menjaga kepercayaan publik dan bersedia melakukan audit internal.
Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang perlindungan anak memberikan tanggapan positif atas seruan Pasha. Mereka menilai langkah penutupan sementara sebagai upaya responsif terhadap kebutuhan perlindungan anak, sekaligus mengingatkan bahwa prosedur hukum harus tetap dijalankan dengan transparan.
Dalam konteks politik, permintaan Pasha mencerminkan dinamika hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga keagamaan. Beberapa anggota DPR lain, terutama dari fraksi lain, menyambut baik sikap tegas Pasha, sementara beberapa tokoh agama mengingatkan pentingnya tidak menggeneralisasi seluruh institusi pesantren hanya karena kasus individu.
Sejumlah pakar hukum menilai bahwa penutupan sementara dapat dibenarkan bila ada indikasi kuat adanya pelanggaran hak anak. Namun, mereka juga memperingatkan agar keputusan tidak menjadi preseden yang menghambat kebebasan beragama, melainkan dijadikan contoh penegakan hukum yang adil dan proporsional.
Di sisi lain, keluarga santri yang menjadi korban mengungkapkan rasa lega atas perhatian media dan politisi. Salah satu orang tua menyampaikan, “Kami berharap pihak berwenang dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil, serta memberikan rasa aman bagi anak‑anak kami.”
Jika hasil investigasi menguatkan dugaan pelecehan, pesantren tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif, bahkan pencabutan izin operasional. Namun, bila hasilnya tidak menemukan bukti yang cukup, pihak pesantren berharap dapat melanjutkan aktivitas normal tanpa stigma.
Penutupan sementara yang diminta oleh Pasha akan memerlukan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah serta Kementerian Agama. Kedua lembaga tersebut belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tindakan yang akan diambil, namun diperkirakan akan menunggu rekomendasi akhir dari tim investigasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena melibatkan institusi keagamaan, tetapi juga mengangkat isu perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan agama. Pengawasan yang lebih ketat, transparansi proses investigasi, serta penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Dengan menutup sementara pondok pesantren tersebut, Pasha berharap proses hukum dapat berjalan tanpa gangguan, sekaligus mengirimkan pesan kuat bahwa penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pendidikan agama tidak akan ditoleransi.
Ke depan, masyarakat menanti keputusan resmi dari otoritas terkait. Apapun hasilnya, kasus ini akan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak dalam menegakkan perlindungan hak anak dan menjaga integritas lembaga keagamaan.





