123Berita – 20 Juli 2026 | Divisi Hubungan Internasional Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menegaskan bahwa warga negara asing yang bernama Abdul Karim alias Miqdad bukanlah seorang aktivis, melainkan subjek Red Notice kasus terorisme.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Polri menyatakan bahwa Miqdad telah diidentifikasi sebagai orang yang terlibat dalam kegiatan terorisme dan telah menjadi subjek Red Notice oleh Interpol. Red Notice adalah pemberitahuan internasional yang dikeluarkan oleh Interpol untuk meminta bantuan dalam menangkap dan mengekstradisi seseorang yang dianggap telah melakukan kejahatan serius.
Polri juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk memantau dan mengawasi kegiatan Miqdad, serta bekerja sama dengan pihak Interpol untuk memastikan bahwa ia tidak dapat melarikan diri atau melakukan kegiatan terorisme lainnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus terorisme telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan kepolisian di Indonesia. Polri telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menangkal kegiatan terorisme, termasuk melakukan penangkapan dan penyelidikan terhadap orang-orang yang dicurigai terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kasus Miqdad merupakan contoh bahwa Polri serius dalam menangani kasus terorisme dan bekerja sama dengan pihak internasional untuk memerangi kejahatan tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman karena pihak kepolisian telah melakukan upaya maksimal untuk mencegah kegiatan terorisme.
Penanganan kasus Miqdad juga menunjukkan bahwa Polri memiliki komitmen yang kuat dalam memerangi terorisme dan menjaga keamanan masyarakat. Dengan kerja sama yang erat dengan pihak internasional, Polri dapat meningkatkan kemampuan dan efektivitas dalam menangani kasus-kasus terorisme.
Di akhir, kasus Miqdad merupakan peringatan bahwa terorisme masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan negara. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat untuk mencegah dan menangkal kegiatan terorisme.





