Menteri HAM Pigai Ajukan RUU Kebebasan Beragama di Tengah Lonjakan Kasus Intoleransi

Menteri HAM Pigai Ajukan RUU Kebebasan Beragama di Tengah Lonjakan Kasus Intoleransi
Menteri HAM Pigai Ajukan RUU Kebebasan Beragama di Tengah Lonjakan Kasus Intoleransi

123Berita – 07 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026 – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, Pigai, menyoroti urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebebasan Beragama dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan. Dalam kesempatan itu, Pigai menegaskan bahwa peningkatan kasus intoleransi beragama yang terjadi belakangan ini menuntut regulasi yang lebih tegas untuk melindungi kebebasan berkeyakinan setiap warga negara.

Pigai menambahkan bahwa RUU tersebut mencakup beberapa poin kunci, antara lain:

Bacaan Lainnya
  • Pengakuan hak setiap warga negara untuk menganut, memeluk, dan menjalankan agama atau kepercayaan pilihan tanpa diskriminasi.
  • Pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan transparan bagi korban intoleransi.
  • Peningkatan sanksi pidana bagi pelaku tindakan intoleransi yang terbukti.
  • Penyediaan program edukasi lintas agama di tingkat sekolah dan lembaga keagamaan.

Ruang lingkup RUU tidak hanya berfokus pada pencegahan, melainkan juga pada upaya rehabilitasi bagi pelaku yang terlibat dalam aksi intoleransi, dengan menekankan pendekatan restorative justice. “Kita harus menyeimbangkan antara penegakan hukum dan upaya rekonsiliasi sosial. Hanya dengan begitu, rasa saling menghormati dapat tumbuh kembali di tengah masyarakat yang majemuk,” pungkasnya.

Beberapa kasus intoleransi yang menjadi latar belakang urgensi RUU tersebut antara lain:

  • Penyerangan terhadap Masjid Al‑Falah di Surabaya pada akhir Maret 2026 yang mengakibatkan kerusakan signifikan pada struktur bangunan dan luka-luka pada jamaah.
  • Vandalisme Gereja Katolik Santo Paulus di Bandung, di mana dinding gereja dipenuhi grafiti kebencian yang menyinggung umat Katolik.
  • Penyebaran video provokatif di platform media sosial yang menargetkan komunitas Hindu di Bali, memicu aksi demonstrasi besar‑besaran.
  • Kasus penolakan pendirian tempat ibadah baru di Kabupaten Maluku Utara karena tekanan kelompok mayoritas.

Komisi XIII DPR, yang menangani urusan HAM dan kebebasan beragama, menyambut positif usulan Pigai. Ketua Komisi, Rina Mardiana, menyatakan bahwa rapat kerja ini menjadi momentum penting untuk mempercepat proses legislasi. “Kami siap melakukan dialog intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk tokoh agama, LSM, serta akademisi, agar RUU ini mencerminkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menilai bahwa RUU Kebebasan Beragama harus disertai dengan penguatan lembaga penegak hukum. Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hak Asasi Manusia (PAHAM), Ahmad Zulfikar, menekankan perlunya pelatihan khusus bagi aparat kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus intoleransi. “Tanpa kapasitas institusional yang memadai, RUU ini hanya akan menjadi teks di atas kertas,” pungkasnya.

Pengamat politik, Dr. Maya Suryani, menilai bahwa langkah Pigai sekaligus mencerminkan tekanan politik domestik dan internasional. “Indonesia berada di bawah sorotan global terkait kebebasan beragama. RUU ini tidak hanya menjawab tuntutan internal, tetapi juga menegaskan komitmen negara terhadap standar HAM internasional,” ujarnya.

Secara historis, Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang No. 23/2006 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, belum ada kerangka hukum yang secara khusus mengatur kebebasan beragama secara komprehensif. Oleh karena itu, RUU yang diusulkan oleh Pigai diharapkan dapat menutup celah legislatif tersebut.

Dengan latar belakang meningkatnya kasus intoleransi, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang publik yang aman bagi semua agama. RUU Kebebasan Beragama diharapkan dapat masuk ke dalam agenda pembahasan DPR pada sesi berikutnya, dengan target penyelesaian sebelum akhir tahun 2026.

Jika RUU ini berhasil disahkan, dampaknya diharapkan dapat memperkuat rasa kebersamaan antarumat beragama, menurunkan angka kasus intoleransi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Namun, keberhasilan tersebut tetap bergantung pada implementasi kebijakan yang konsisten serta partisipasi aktif seluruh elemen bangsa.

Kesimpulannya, usulan RUU Kebebasan Beragama yang dipelopori Menteri HAM Pigai merupakan respons konkret terhadap lonjakan kasus intoleransi beragama di Indonesia. Dengan dukungan DPR, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sipil, regulasi ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam memperkuat pluralisme serta menegakkan hak dasar setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya.

Pos terkait