Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Polda Banten Gelar Pemeriksaan Pelapor

Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Polda Banten Gelar Pemeriksaan Pelapor
Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Polda Banten Gelar Pemeriksaan Pelapor

123Berita – 06 April 2026 | Pada akhir pekan lalu, sebuah kasus yang menimbulkan kehebohan di kalangan akademisi dan mahasiswa Banten muncul ke permukaan. Seorang mahasiswa dilaporkan telah melakukan tindakan merekam dosen di dalam toilet kampus tanpa sepengetahuan atau persetujuan sang dosen. Laporan tersebut diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten, yang kemudian mengaktifkan proses penyelidikan untuk mengungkap kronologi peristiwa serta menilai apakah tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai tindak pidana kekerasan seksual atau pelanggaran privasi.

Ditreskrimum Polda Banten segera menanggapi laporan tersebut dengan membuka penyelidikan resmi. Tim penyidik kini sedang memeriksa pelapor untuk memperoleh keterangan lebih detail, termasuk identitas lengkap mahasiswa yang diduga menjadi pelaku, serta bukti-bukti pendukung seperti rekaman video atau jejak digital yang dapat menguatkan dugaan. Selain itu, penyidik juga melakukan pengumpulan saksi mata, baik dari kalangan mahasiswa maupun staf akademik yang berada di sekitar lokasi kejadian pada saat itu.

Bacaan Lainnya

Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan di ruang pribadi atau semi‑pribadi dapat masuk dalam kategori kekerasan seksual menurut Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual. Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa setiap perbuatan yang melanggar privasi seksual, termasuk perekaman atau penyebaran gambar seksual tanpa izin, merupakan bentuk kekerasan seksual. Selain itu, Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur tentang penyalahgunaan data pribadi, sehingga pelaku dapat dikenai sanksi pidana yang cukup berat bila terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Reaksi pihak kampus tidak terlewatkan. Rektor universitas mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan komitmen institusi dalam melindungi hak privasi semua civitas akademika. Pihak universitas menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kepolisian, sekaligus menyiapkan prosedur internal untuk menindaklanjuti kasus serupa di masa depan. Mahasiswa lain pun mengungkapkan keprihatinannya melalui media sosial, menuntut agar kampus meningkatkan pengawasan dan menegakkan sanksi tegas terhadap pelanggaran privasi.

Kasus ini memunculkan perdebatan lebih luas mengenai keamanan digital dan etika penggunaan teknologi di lingkungan pendidikan. Di era smartphone, potensi penyalahgunaan kamera tersembunyi semakin tinggi, sehingga penting bagi institusi pendidikan untuk menyusun kebijakan yang jelas mengenai penggunaan perangkat elektronik di area sensitif seperti toilet, ruang ganti, atau laboratorium. Beberapa pakar keamanan siber menekankan perlunya edukasi literasi digital bagi mahasiswa, termasuk pemahaman tentang batasan hukum dalam merekam dan menyebarkan konten visual.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pemeriksaan pelapor masih dalam tahap awal dan belum ada penetapan resmi terhadap status hukum mahasiswa yang diduga menjadi pelaku. Penyidik berjanji akan mengusut tuntas, termasuk memeriksa rekaman yang mungkin disimpan, mengidentifikasi jejak digital pada perangkat, serta menelusuri potensi penyebaran materi tersebut ke pihak ketiga. Jika terbukti melanggar UU ITE dan UU Kekerasan Seksual, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun serta denda yang signifikan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh civitas akademika bahwa hak privasi harus dijaga dengan ketat, dan pelanggaran terhadapnya tidak dapat ditoleransi. Pemeriksaan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum, sekaligus menjadi pijakan bagi kebijakan kampus yang lebih proaktif dalam melindungi mahasiswa dan dosen dari tindakan serupa di masa depan. Upaya kolaboratif antara pihak kampus, kepolisian, dan masyarakat luas menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menghormati hak asasi setiap individu.

Pos terkait