LPSK Diminta Cepat Lindungi Perempuan Korban Penyekapan di Bandung

LPSK Diminta Cepat Lindungi Perempuan Korban Penyekapan di Bandung
LPSK Diminta Cepat Lindungi Perempuan Korban Penyekapan di Bandung

123Berita – 23 Juni 2026 | Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menegaskan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus segera melakukan tindakan untuk melindungi perempuan korban penyekapan di Bandung sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Dalam kasus penyekapan perempuan di Bandung, Dewi Asmara menekankan bahwa LPSK harus segera mengambil tindakan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan korban.

Bacaan Lainnya

Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menegaskan bahwa LPSK memiliki kewajiban untuk melindungi saksi dan korban dari ancaman, intimidasi, dan kekerasan.

Dewi Asmara juga menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan korban penyekapan di Bandung bukan hanya tanggung jawab LPSK, tetapi juga memerlukan peran aktif dari masyarakat dan instansi terkait.

Untuk itu, Dewi Asmara mengharapkan LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan pengadilan, untuk memastikan bahwa korban penyekapan di Bandung mendapatkan perlindungan dan keadilan yang mereka hakimi.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan korban penyekapan, Dewi Asmara juga mengharapkan LPSK dapat melakukan kampanye dan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak perempuan dan pentingnya melindungi korban.

Dengan demikian, diharapkan bahwa perempuan korban penyekapan di Bandung dapat mendapatkan perlindungan dan keadilan yang mereka hakimi, serta masyarakat dapat lebih sadar tentang pentingnya melindungi korban dan saksi.

Akhirnya, Dewi Asmara berharap bahwa LPSK dapat segera mengambil tindakan untuk melindungi perempuan korban penyekapan di Bandung, dan bahwa masyarakat dapat bekerja sama dengan LPSK untuk mencapai tujuan ini.

Pos terkait