123Berita – 09 April 2026 | Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan keadilan setelah meminta penunjukan hakim ad-hoc profesional yang akan memimpin persidangan kasus penyiraman air keras yang melibatkan mantan Bupati Sleman, Andrie Yunus. Pernyataan Gibran muncul di tengah sorotan publik yang menuntut proses hukum yang transparan, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini bermula ketika Andrie Yunus, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Sleman, dituduh menggunakan air keras secara berlebihan terhadap demonstran yang menuntut transparansi dalam pengelolaan dana publik. Insiden tersebut memicu kemarahan warga dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur penegakan hukum di tingkat daerah. Sejak saat itu, proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, namun masyarakat menilai bahwa langkah selanjutnya belum memberikan kepastian hukum yang memadai.
Gibran, yang saat ini menjabat sebagai walikota dan sekaligus calon legislatif, menanggapi kritik publik dengan mengusulkan penunjukan hakim ad-hoc yang memiliki reputasi profesional tinggi. Menurutnya, penunjukan tersebut penting untuk memastikan bahwa persidangan tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga memberikan rasa keadilan yang nyata bagi seluruh pihak yang terlibat. “Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat. Proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gibran dalam konferensi pers yang diadakan di Balai Kota Surakarta.
Usulan Gibran mendapat sambutan beragam dari kalangan hukum dan politik. Beberapa praktisi hukum menyambut positif, menyatakan bahwa hakim ad-hoc dengan kompetensi khusus dapat mempercepat penyelesaian perkara yang sensitif. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa penunjukan hakim ad-hoc dapat menimbulkan persepsi adanya intervensi politik jika tidak dikelola secara transparan.
Berikut ini beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam diskusi publik terkait permintaan Gibran:
- Kemandirian Peradilan: Penunjukan hakim ad-hoc harus didasarkan pada kriteria profesionalitas, tanpa tekanan politik dari pihak manapun.
- Transparansi Proses: Semua tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan hingga keputusan akhir, harus dapat diakses publik untuk menghindari spekulasi.
- Akuntabilitas: Hakim yang ditunjuk harus dapat dipertanggungjawabkan atas putusan yang dihasilkan, termasuk mekanisme pengawasan internal lembaga peradilan.
- Perlindungan Hak Asasi: Kedua belah pihak, baik terdakwa maupun korban, harus mendapatkan perlindungan hukum yang setara.
Gibran menegaskan bahwa penunjukan hakim ad-hoc bukan sekadar langkah simbolis, melainkan upaya konkret untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ia menambahkan bahwa pihak berwenang, termasuk Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, perlu berkolaborasi dalam menyeleksi calon hakim yang memiliki rekam jejak integritas tinggi.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga memberikan masukan. LSM yang berfokus pada hak asasi manusia meminta agar proses seleksi hakim ad-hoc melibatkan panel independen yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat. Menurut mereka, mekanisme ini dapat meminimalisir potensi konflik kepentingan dan meningkatkan legitimasi keputusan pengadilan.
Di sisi lain, partai politik yang mendukung Andrie Yunus mengkritik langkah Gibran sebagai upaya politisasi kasus. Mereka berargumen bahwa penunjukan hakim ad-hoc dapat mengabaikan prosedur standar yang telah diatur dalam Undang-Undang Peradilan Umum. Namun, Gibran menanggapi dengan menekankan bahwa permintaannya tidak bermaksud mempengaruhi independensi peradilan, melainkan untuk mempercepat proses yang selama ini terhambat oleh birokrasi.
Selama beberapa minggu terakhir, tekanan publik terus meningkat. Media sosial dipenuhi dengan komentar yang menuntut kejelasan, sementara demonstrasi damai digelar di beberapa kota besar, termasuk Yogyakarta dan Surakarta. Warga menuntut agar proses hukum tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian bagi korban serta terdakwa.
Dalam konteks hukum Indonesia, penunjukan hakim ad-hoc biasanya dilakukan pada kasus-kasus khusus yang memerlukan keahlian atau netralitas ekstra, misalnya perkara korupsi tingkat tinggi atau sengketa politik. Oleh karena itu, keputusan Gibran untuk mengusulkan penunjukan tersebut menimbulkan perdebatan tentang batasan penggunaan mekanisme ini.
Ke depan, Gibran berjanji akan terus memantau perkembangan kasus dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan publik. Ia berharap agar proses persidangan dapat selesai dalam jangka waktu yang wajar, tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan transparansi.
Kesimpulannya, permintaan Gibran untuk menugaskan hakim ad-hoc profesional dalam sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus menyoroti tantangan sistem peradilan Indonesia dalam menyeimbangkan antara independensi, transparansi, dan akuntabilitas. Jika dilaksanakan dengan tepat, langkah ini berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan memberikan contoh bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.