123Berita – 08 April 2026 | Hari Selasa, 7 April 2026, menjadi saksi pelaksanaan hukuman cambuk terhadap enam tersangka yang melanggar Qanun Syariah di Banda Aceh. Proses hukuman berlangsung di sebuah lapangan terbuka di pusat kota, dihadiri oleh aparat kepolisian, hakim agama, serta sejumlah warga yang menonton dengan beragam reaksi.
Qanun Syariah, atau peraturan daerah berbasis hukum Islam, telah menjadi landasan hukum di provinsi Aceh sejak otonomi khusus diberikan pada tahun 2001. Qanun tersebut mengatur perilaku publik, mulai dari tata cara berpakaian, larangan konsumsi minuman keras, hingga peraturan tentang hubungan antarpersonal. Pelanggaran terhadap Qanun dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, termasuk cambuk sebagai bentuk hukuman fisik.
Enam individu yang dijatuhi cambuk tersebut diduga melakukan pelanggaran berupa pakaian tidak sesuai standar syariah, mengonsumsi alkohol secara terbuka, serta memiliki hubungan di luar nikah yang terdeteksi melalui laporan warga. Identitas lengkap para pelaku tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi, namun masing‑masing mereka telah melalui proses persidangan di Pengadilan Syariah Banda Aceh dan dinyatakan bersalah.
Berikut rangkuman singkat pelanggaran yang dikenakan cambuk:
- Pakaian tidak sesuai syariah (3 orang)
- Konsumsi alkohol di tempat umum (2 orang)
- Hubungan di luar nikah yang diketahui publik (1 orang)
Proses cambuk dimulai setelah hakim agama membaca vonis, kemudian aparat kepolisian melaksanakan hukuman dengan menggunakan cambuk tradisional yang terbuat dari anyaman rotan. Setiap pelaku menerima 30 kali cambukan pada bagian punggung, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Qanun No. 1 Tahun 2019 tentang Penghukuman Fisik.
Reaksi masyarakat terbagi. Sebagian menganggap hukuman cambuk sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan diperlukan untuk menjaga moralitas serta ketertiban umum. Sementara itu, kelompok hak asasi manusia (HAM) serta aktivis feminis menilai hukuman fisik tersebut melanggar hak asasi dasar, khususnya hak atas perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Kantor Kementerian Agama Aceh menegaskan bahwa cambuk tetap menjadi bagian legal dari Qanun selama tidak bertentangan dengan Undang‑Undang Dasar 1945. “Kami berkomitmen menegakkan nilai‑nilai Islam yang telah disepakati bersama, termasuk penerapan sanksi yang telah diatur secara transparan dalam peraturan daerah,” ujar Kepala Kantor tersebut.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keprihatinannya. “Penerapan cambuk harus dipertimbangkan dengan cermat, mengingat konstitusi menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan pribadi. Pemerintah daerah perlu mengevaluasi kembali kebijakan hukuman fisik agar selaras dengan standar internasional tentang hak asasi manusia,” kata juru bicara Komnas HAM.
Kasus ini tidak lepas dari konteks sejarah Aceh yang pernah menjadi zona konflik bersenjata. Setelah perdamaian pada 2005, pemerintah provinsi menegakkan Qanun sebagai upaya menegakkan identitas Islam sekaligus memperkuat stabilitas sosial. Namun, implementasi Qanun kerap menimbulkan perdebatan, terutama ketika sanksi fisik dipertimbangkan.
Berbagai pihak menilai bahwa pendekatan edukatif dan rehabilitatif dapat menjadi alternatif yang lebih efektif. Misalnya, program penyuluhan tentang nilai-nilai syariah, pelatihan keterampilan kerja, serta pendampingan psikologis bagi pelaku yang terjerat hukum.
Hingga saat ini, belum ada indikasi bahwa enam pelaku akan mengajukan banding atas putusan cambuk. Prosedur hukum di Aceh memberikan ruang bagi banding ke Mahkamah Syariah Tinggi, namun proses tersebut dapat memakan waktu berbulan‑bulan. Sementara itu, masyarakat tetap memantau perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya terhadap persepsi publik tentang keadilan dan kebebasan beragama di wilayah tersebut.
Secara keseluruhan, pelaksanaan hukuman cambuk terhadap enam pelanggar Qanun Syariah di Banda Aceh menegaskan kembali ketegangan antara penegakan hukum berbasis agama dan standar hak asasi manusia internasional. Ke depan, dialog konstruktif antara pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan organisasi HAM sangat diperlukan untuk menemukan keseimbangan yang menghormati nilai‑nilai lokal sekaligus melindungi hak‑hak fundamental warga.





