123Berita – 07 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) secara resmi mengajukan laporan ke Bareskrim Polri tidak hanya terhadap tokoh kontroversial Rismon Sianipar, melainkan juga terhadap empat akun YouTube yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan seputar tuduhan pendanaan Roy Suryo dalam polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Laporan tersebut diajukan pada Senin, 6 April 2026, di markas Besar Polri, Jakarta Selatan, oleh tim kuasa hukum JK yang dipimpin oleh Abdul Haji Talaohu. Menurut Abdul, keempat kanal YouTube tersebut—Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara—menyajikan pernyataan narasumber yang tidak memiliki dasar faktual dan berpotensi merugikan reputasi kliennya, yakni mantan Wakil Presiden.
Kasus ini bermula dari tudingan yang menyebut JK telah menyalurkan dana sebesar lima miliar rupiah kepada Roy Suryo, seorang tokoh publik yang menjadi sorotan karena perannya dalam kontroversi ijazah Jokowi. Tuduhan tersebut pertama kali diangkat oleh Rismon Sianipar, yang kemudian menjadi target utama laporan ke Bareskrim. Abdul menegaskan bahwa tudingan tersebut merupakan fitnah serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum.
Selain Risman, tim kuasa hukum JK menyoroti empat akun YouTube yang dianggap memperkuat narasi hoaks tersebut. Berikut adalah ringkasan singkat mengenai masing‑masing kanal yang dilaporkan:
- Ruang Konsensus: Kanal yang rutin mengunggah analisis politik dengan nada yang cenderung bias, dalam beberapa video terakhir menampilkan klaim tidak terbukti tentang aliran dana JK.
- Musik Ciamis: Meskipun namanya mengisyaratkan konten musik, kanal ini juga menayangkan video‑video opini yang mengaitkan JK dengan skandal pendanaan Roy Suryo tanpa bukti yang jelas.
- Mosato TV: Saluran berita alternatif yang sering memuat teori konspirasi, termasuk video yang menyebutkan JK sebagai “pecundang” dalam konteks politik nasional.
- YouTuber Nusantara: Kanal personal yang menggabungkan vlog dengan komentar politik, beberapa unggahan terakhirnya memuat kutipan sumber anonim yang menuduh JK terlibat dalam praktik korupsi dana pendidikan.
Abdul Haji Talaohu menjelaskan bahwa dalam laporan resmi ke Bareskrim, tim hukum menyertakan tiga buah video sebagai barang bukti utama. Ketiga video tersebut menampilkan cuplikan wawancara, rekaman siaran, serta potongan komentar yang dianggap menyesatkan dan tidak berdasar. “Total barang bukti ada sekitar tiga video,” ujar Abdul dalam pernyataan di markas Polri.
Pihak Bareskrim Polri belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai langkah selanjutnya, namun biasanya proses penyelidikan melibatkan verifikasi bukti, wawancara saksi, serta analisis konten digital. Jika terbukti melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau ketentuan lain yang mengatur penyebaran hoaks, akun‑akun YouTube tersebut dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.
Kasus ini menambah deretan peristiwa hukum yang melibatkan tokoh politik senior di Indonesia. Pada akhir 2025, beberapa tokoh publik telah menjadi sasaran laporan serupa terkait penyebaran berita palsu di dunia maya. Pemerintah dan lembaga penegak hukum kini dihadapkan pada tantangan mengatur ekosistem digital tanpa mengorbankan kebebasan berpendapat.
Di sisi lain, komunitas digital menanggapi laporan ini dengan beragam pendapat. Sebagian menganggap tindakan JK sebagai upaya melindungi nama baiknya dari fitnah, sementara yang lain menilai langkah hukum terhadap kanal YouTube dapat menimbulkan preseden yang menghambat kebebasan media sosial. Diskusi publik di media sosial pun semakin intens, mencerminkan dinamika hubungan antara politik, hukum, dan teknologi informasi di era modern.
Terlepas dari perdebatan yang terjadi, fakta bahwa empat akun YouTube kini berada dalam ranah penyelidikan Bareskrim menegaskan pentingnya akurasi dalam penyampaian informasi. Pengguna internet diharapkan lebih kritis dalam menilai konten yang beredar, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif seperti korupsi, pendanaan politik, dan integritas pejabat publik.
Dengan proses hukum yang masih berlangsung, masyarakat dapat menantikan hasil akhir penyelidikan serta implikasinya bagi kebijakan regulasi konten digital di Indonesia.





