DPRD DKI Jakarta Sisir Pengelola Parkir Tanpa SLF Setelah Penyegelan Blok M Square

DPRD DKI Jakarta Sisir Pengelola Parkir Tanpa SLF Setelah Penyegelan Blok M Square
DPRD DKI Jakarta Sisir Pengelola Parkir Tanpa SLF Setelah Penyegelan Blok M Square

123Berita – 18 Mei 2026 | Penyegelan area parkir di Blok M Square menjadi momentum penertiban tata kelola parkir di Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Parkir mulai menyisir pengelola parkir yang tidak memiliki Surat Izin Pengelolaan Lahan Parkir (SLF).

Penyegelan Blok M Square dilakukan karena pengelola parkir tidak memiliki SLF dan melakukan pungutan liar. Penyegelan ini juga menjadi peringatan bagi pengelola parkir lainnya untuk segera mengurus SLF.

Bacaan Lainnya

DPRD DKI Jakarta berencana untuk melakukan penertiban tata kelola parkir di seluruh Jakarta. Mereka akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta untuk memantau dan menindak pengelola parkir yang tidak memiliki SLF.

Pengelola parkir yang tidak memiliki SLF akan dikenakan sanksi berupa penyegelan lahan parkir. Mereka juga akan diberi kesempatan untuk mengurus SLF dan memenuhi persyaratan lainnya.

Penertiban tata kelola parkir di Jakarta diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan parkir dan mengurangi pungutan liar. Masyarakat juga diharapkan dapat merasakan dampak positif dari penertiban ini.

Penyegelan Blok M Square dan penertiban tata kelola parkir di Jakarta merupakan langkah awal untuk menciptakan tata kelola parkir yang baik dan teratur. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati pelayanan parkir yang lebih baik dan aman.

Dalam beberapa bulan ke depan, DPRD DKI Jakarta akan terus memantau dan menindak pengelola parkir yang tidak memiliki SLF. Mereka juga akan bekerja sama dengan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir di Jakarta.

Pos terkait