123Berita – 04 April 2026 | Sejumlah nama yang sering dipilih orangtua di seluruh dunia kini masuk dalam daftar nama terlarang di Selandia Baru. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nama (Name Change Act) yang menolak penggunaan nama yang dapat menimbulkan kebingungan, menyinggung, atau menyalahi norma sosial. Dari total 38 nama yang dilarang, salah satunya merupakan pilihan populer keluarga selebriti Kim Kardashian, menambah sensasi dan perbincangan publik.
Berikut beberapa contoh nama yang masuk dalam larangan, lengkap dengan alasan penolakannya:
- Prince/Princess – Mengandung gelar kebangsawanan yang dapat menimbulkan kebingungan dalam dokumen resmi.
- King/Queen – Sama seperti di atas, penggunaan gelar monarki dianggap tidak pantas untuk warga sipil.
- Messiah – Mengandung konotasi agama yang dapat menyinggung kelompok kepercayaan lain.
- Devil – Nama ini jelas bersifat ofensif dan dapat menimbulkan masalah sosial.
- Saint – Meskipun terdengar positif, kata ini memiliki makna religius yang sensitif.
- North – Nama arah geografis ini menjadi sorotan karena dipopulerkan oleh Kim Kardashian sebagai pilihan untuk anaknya, namun terdaftar dalam daftar terlarang karena dapat menimbulkan kebingungan administratif.
Selain contoh di atas, terdapat pula nama-nama yang mengandung simbol, angka, atau karakter khusus yang tidak diizinkan. Misalnya, penggunaan tanda hubung berlebih, angka romawi, atau huruf kapital secara keseluruhan dianggap tidak sesuai standar penulisan resmi.
Reaksi masyarakat Selandia Baru beragam. Sebagian orangtua mengapresiasi kebijakan ini sebagai upaya perlindungan anak dari potensi diskriminasi di kemudian hari. Sementara itu, ada pula yang menganggap larangan tersebut terlalu mengatur kebebasan berkreasi dalam memberi nama. Salah satu orangtua di Auckland, Sarah Mitchell, menyatakan, “Kami menghargai niat pemerintah, namun kami berharap ada ruang lebih fleksibel bagi orangtua yang ingin mengekspresikan identitas budaya atau nilai pribadi melalui nama anak mereka.”
Di sisi lain, media sosial menjadi arena perdebatan sengit setelah nama “North” disebutkan sebagai salah satu nama terlarang. Penggemar keluarga Kardashian, khususnya di Indonesia, menanggapi dengan keheranan. Beberapa pengguna menulis, “Kenapa nama yang dipilih Kim Kardashian tidak boleh?” Sementara ahli hukum keluarga di Selandia Baru menegaskan bahwa kebijakan tidak menargetkan individu atau selebriti tertentu, melainkan menegakkan standar umum yang berlaku untuk semua warga negara.
Pemerintah Selandia Baru menambahkan bahwa proses penolakan nama dapat diajukan kembali melalui permohonan khusus, dengan menyertakan alasan kuat mengapa nama tersebut penting secara budaya atau pribadi. Namun, permohonan semacam itu harus melewati evaluasi komite yang independen, dan tidak menjamin persetujuan otomatis.
Berita ini juga menjadi pelajaran penting bagi calon orangtua di Indonesia yang mungkin terinspirasi oleh tren nama internasional. Meskipun Indonesia tidak memiliki larangan serupa, penting untuk mempertimbangkan dampak sosial dan budaya dari pilihan nama, terutama bila terinspirasi oleh tokoh publik atau selebriti.
Secara keseluruhan, kebijakan larangan nama di Selandia Baru mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan kebebasan individu dengan kepentingan kolektif. Dengan menolak 38 nama yang dianggap berisiko menimbulkan masalah hukum atau sosial, negara tersebut menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi berikutnya dari potensi stigma atau kebingungan administratif. Bagi orangtua yang sedang merencanakan pemberian nama, penting untuk memeriksa regulasi setempat dan mempertimbangkan implikasi jangka panjang dari pilihan mereka.