123Berita – 13 Mei 2026 | PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara perdata melawan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Langkah ini diambil karena CMNP merasa bahwa putusan sebelumnya belum memuaskan, terutama terkait dengan tuntutan pembayaran yang diajukan kepada Hary Tanoe.
Perkara ini sendiri berawal dari sengketa antara CMNP dan Hary Tanoe terkait dengan beberapa masalah bisnis. CMNP sebagai perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan properti, merasa bahwa Hary Tanoe telah melakukan beberapa tindakan yang merugikan kepentingan perusahaan.
Hary Tanoe, sebagai salah satu tokoh bisnis ternama di Indonesia, memiliki berbagai macam bisnis yang luas, termasuk di bidang media, properti, dan finansial. Namun, dalam perkara ini, CMNP merasa bahwa tindakan Hary Tanoe telah melanggar beberapa kesepakatan dan norma bisnis yang berlaku.
Dengan mengajukan banding ini, CMNP berharap bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memutuskan perkara ini dengan lebih adil dan sesuai dengan keinginan CMNP. Namun, proses banding ini juga memerlukan waktu dan biaya yang cukup besar, sehingga CMNP harus siap untuk menghadapi segala kemungkinan yang ada.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua pihak yang cukup berpengaruh di Indonesia. Hasil dari perkara ini dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa di masa depan dan memberikan gambaran tentang bagaimana hukum di Indonesia menangani sengketa bisnis.
Untuk saat ini, CMNP dan Hary Tanoe belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan perkara ini. Namun, dapat dipastikan bahwa perkara ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan kalangan bisnis di Indonesia.
Di akhir, hasil dari banding ini akan menentukan arah dari perkara ini dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. CMNP berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan kepentingan perusahaan dapat dilindungi.
