Awas, Jangan Coba-coba Posting Ujaran Kebencian di Grup WhatsApp! Ini yang akan Terjadi

Ilustrasi WhatsApp (Foto: Pixabay)
Ilustrasi WhatsApp (Foto: Pixabay)

JAKARTA, 123berita.com – Polisi dunia maya atau disebut virtual police turut mengawasi konten bermuat ujaran kebencian yang diunggah melalui WhatsApp.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan sudah ada satu konten di WhatsApp yang dilaporkan.

“Kalau WhatsApp grup kan bisa (terpantau),” terangnya, Sabtu (13/02/21), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Kombes Pol Ahmad Ramadan menjelaskan, virtual police bakal menegur setelah ada laporan dari masyarakat.

Ia mencontohkan, ketika ada percakapan atau unggahan mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp, seorang anggota grup bisa melaporkan kepada polisi dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar. Nantinya, konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak.

“Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apa pun bentuk platformnya,” ujar perwira menengah Divisi Humas Polri.

Adapun hingga 11 Maret 2021, kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial. Peringatan dilakukan virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Kini, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WhatsApp.

BACA JUGA