Yusril Mahendra: Alasan Penyidik Tidak Bisa Sembarangan Menahan Eks Jampidsus Febrie

Yusril Mahendra: Alasan Penyidik Tidak Bisa Sembarangan Menahan Eks Jampidsus Febrie
Yusril Mahendra: Alasan Penyidik Tidak Bisa Sembarangan Menahan Eks Jampidsus Febrie

123Berita – 21 Juli 2026 | Yusril Ihza Mahendra, seorang tokoh hukum, baru-baru ini menjelaskan bahwa penyidik tidak bisa sembarangan menahan tersangka karena keputusan penahanan kini dapat dilawan melalui praperadilan. Menurut Yusril, praperadilan merupakan salah satu upaya hukum yang dapat digunakan oleh tersangka untuk membantah penahanan yang dilakukan oleh penyidik.

Yusril menambahkan bahwa praperadilan dapat dilakukan jika tersangka merasa bahwa penahanan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah atau tidak berdasar. Dalam proses praperadilan, pengadilan akan memeriksa apakah penahanan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Hal ini berarti bahwa penyidik harus memiliki alasan yang kuat dan bukti yang cukup untuk menahan seseorang. Jika penyidik tidak memiliki alasan yang kuat atau bukti yang cukup, maka penahanan yang dilakukan dapat dibatalkan oleh pengadilan.

Yusril juga menekankan bahwa praperadilan bukanlah proses yang sederhana. Pengadilan harus memeriksa berbagai aspek, termasuk bukti yang ada, prosedur penahanan, dan hak-hak tersangka.

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa praperadilan dapat dilakukan dalam waktu yang relatif singkat, biasanya dalam waktu 3 hari setelah penahanan dilakukan. Dalam waktu ini, pengadilan harus memeriksa apakah penahanan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus eks Jampidsus Febrie, Yusril menekankan bahwa penyidik harus memiliki alasan yang kuat dan bukti yang cukup untuk menahan Febrie. Jika penyidik tidak memiliki alasan yang kuat atau bukti yang cukup, maka penahanan yang dilakukan dapat dibatalkan oleh pengadilan.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa praperadilan merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi tersangka. Dengan adanya praperadilan, tersangka memiliki kesempatan untuk membela diri dan membantah penahanan yang dilakukan oleh penyidik.

Yusril juga menekankan bahwa praperadilan bukanlah proses yang sederhana. Pengadilan harus memeriksa berbagai aspek, termasuk bukti yang ada, prosedur penahanan, dan hak-hak tersangka.

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa praperadilan dapat dilakukan dalam waktu yang relatif singkat, biasanya dalam waktu 3 hari setelah penahanan dilakukan. Dalam waktu ini, pengadilan harus memeriksa apakah penahanan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Yusril menegaskan bahwa praperadilan merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi tersangka. Dengan adanya praperadilan, tersangka memiliki kesempatan untuk membela diri dan membantah penahanan yang dilakukan oleh penyidik.

Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa praperadilan bukanlah proses yang sederhana. Pengadilan harus memeriksa berbagai aspek, termasuk bukti yang ada, prosedur penahanan, dan hak-hak tersangka.

Dalam kesimpulan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa penyidik tidak bisa sembarangan menahan tersangka karena keputusan penahanan kini dapat dilawan melalui praperadilan. Praperadilan merupakan salah satu upaya hukum yang dapat digunakan oleh tersangka untuk membantah penahanan yang dilakukan oleh penyidik.

Pos terkait