Warga RW 10 Lenteng Agung Ungkap Kegalauan Saat Pasukan TNI Lakukan Pembongkaran Rumah Dinas Seluas 15.250 m2

Warga RW 10 Lenteng Agung Ungkap Kegalauan Saat Pasukan TNI Lakukan Pembongkaran Rumah Dinas Seluas 15.250 m2
Warga RW 10 Lenteng Agung Ungkap Kegalauan Saat Pasukan TNI Lakukan Pembongkaran Rumah Dinas Seluas 15.250 m2

123Berita – 08 April 2026 | Senin pagi, suasana di lingkungan RW 10, kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan berubah drastis ketika sekelompok pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tiba dengan peralatan berat untuk membongkar sebuah rumah dinas yang telah berdiri selama puluhan tahun. Pembongkaran tersebut mencakup lahan seluas 15.250 meter persegi, menimbulkan kegelisahan, keheranan, dan rasa ketidakpastian di kalangan warga setempat.

Warga sekitar, yang kebanyakan berusia antara 30 hingga 55 tahun, langsung mengumpulkan diri di pinggir jalan untuk memantau perkembangan. Beberapa di antaranya melontarkan pertanyaan kepada petugas yang berada di lokasi, namun hanya mendapat jawaban singkat “Kami sedang menjalankan tugas yang telah diperintahkan.” Seorang ibu rumah tangga, Siti Nurhaliza, mengaku merasa khawatir akan dampak kebisingan dan debu yang mengganggu kesehatan anak-anaknya. “Anak‑anak kami masih kecil, dan asap serta suara bising ini sangat mengganggu. Kami belum mendapatkan penjelasan resmi,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Berita pembongkaran rumah dinas ini pertama kali menyebar melalui media sosial dan grup warga, memicu spekulasi mengenai alasan di balik aksi tersebut. Beberapa warga menduga bahwa bangunan tersebut akan dijadikan lahan baru untuk proyek infrastruktur, sementara yang lain mencurigai adanya kepentingan politik atau ekonomi tertentu. “Kami tidak tahu mengapa rumah itu dipilih, apakah ada masalah hukum atau sekadar rencana pembangunan baru,” tambah Budi.

Dalam upaya menenangkan situasi, perwakilan TNI yang berada di lokasi memberikan pernyataan singkat. Mereka menjelaskan bahwa pembongkaran merupakan bagian dari program penertiban lahan milik negara yang telah lama tidak terpakai dan mengganggu tata ruang kota. “Kami telah menerima instruksi dari otoritas terkait untuk menindaklanjuti lahan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Komandan Satuan Operasi, Letnan Kolonel Andi Prasetyo, yang menolak memberikan detail lebih lanjut terkait rencana penggunaan lahan setelah pembongkaran selesai.

Reaksi pemerintah daerah pun muncul tak lama kemudian. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui jajaran sekretariatnya, menyatakan bahwa proses penertiban lahan memang sedang dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah, termasuk Lenteng Agung. “Kami berkomitmen memastikan setiap langkah penertiban dilakukan secara transparan, melibatkan masyarakat, dan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan,” ungkap juru bicara Gubernur.

Namun, bagi warga RW 10, penjelasan tersebut masih terasa kurang memuaskan. Mereka menuntut kejelasan mengenai siapa yang akan mengelola lahan seluas 15.250 meter persegi itu setelah rumah dinas dihancurkan. “Kami ingin tahu apa yang akan dibangun di sini. Apakah akan ada fasilitas umum, perumahan, atau sesuatu yang lain?” tanya Ahmad Fauzi, seorang pedagang kaki lima yang melayani warga sekitar.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil pun turut mengawasi proses ini. Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH) mengirimkan tim investigasi untuk memantau dampak lingkungan dari pembongkaran tersebut. “Kita harus memastikan bahwa proses demolisi tidak mencemari udara, air tanah, atau menimbulkan limbah berbahaya yang dapat membahayakan warga sekitar,” ujar ketua LALH, Rani Kusuma.

Untuk menambah kompleksitas, terdapat pula isu kepemilikan tanah yang belum sepenuhnya jelas. Beberapa warga mengklaim bahwa tanah tersebut pernah menjadi bagian dari program perumahan rakyat yang kemudian dibatalkan. “Jika memang ada hak atas tanah ini, maka seharusnya ada proses konsultasi dengan pemilik sah sebelum tindakan ekstrem seperti pembongkaran dilakukan,” seru Budi.

Meski demikian, proses pembongkaran terus berlanjut hingga siang hari. Hingga pukul 14.00 WIB, sebagian besar struktur bangunan telah hancur, menyisakan tumpukan puing dan tanah yang belum diratakan. Tim TNI menutup area kerja dengan pagar sementara dan menandai batas akhir pekerjaan pada sore harinya.

Warga RW 10 berharap agar proses selanjutnya dapat melibatkan mereka secara aktif, sehingga keputusan akhir tentang penggunaan lahan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. “Kami ingin terlibat dalam perencanaan, bukan hanya menjadi saksi bisu dari keputusan yang diambil di atas kepala kami,” kata Siti Nurhaliza.

Kesimpulannya, pembongkaran rumah dinas di RW 10 Lenteng Agung menimbulkan beragam reaksi—dari kebingungan hingga keprihatinan atas dampak sosial dan lingkungan. Keterbukaan informasi, partisipasi warga, serta penegakan regulasi yang transparan menjadi kunci untuk menghindari ketegangan lebih lanjut dan memastikan bahwa lahan seluas 15.250 meter persegi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang berkelanjutan.

Pos terkait