Warga Jawa Barat Keluhkan Pajak Kendaraan Sulit, Diminta Bayar Rp 700 Ribu untuk ‘Nembak’ KTP Asli

Warga Jawa Barat Keluhkan Pajak Kendaraan Sulit, Diminta Bayar Rp 700 Ribu untuk 'Nembak' KTP Asli
Warga Jawa Barat Keluhkan Pajak Kendaraan Sulit, Diminta Bayar Rp 700 Ribu untuk 'Nembak' KTP Asli

123Berita – 04 April 2026 | Seorang warga di Jawa Barat mengutarakan keluhannya terkait proses pengurusan pajak kendaraan bermotor yang semakin rumit dan mahal. Menurutnya, petugas meminta biaya tambahan sebesar Rp 700.000 untuk melakukan “nembak” KTP asli pemilik kendaraan, sebuah praktik yang menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan integritas layanan Samsat.

Pengaduan tersebut muncul ketika sang warga mencoba memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) miliknya. Ia menyebutkan bahwa prosedur yang biasanya dapat diselesaikan dalam hitungan hari kini berubah menjadi proses yang berbelit, dengan tuntutan biaya ekstra yang tidak tercantum dalam regulasi resmi.

Bacaan Lainnya

“Saya datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen lengkap, termasuk KTP asli, BPKB, dan STNK. Namun, petugas malah meminta saya membayar tambahan Rp 700 ribu untuk ‘nembak’ KTP. Saya tidak mengerti mengapa hal ini diperlukan,” ujar warga tersebut secara anonim demi menjaga privasinya.

Istilah “nembak” dalam konteks ini biasanya merujuk pada pembuatan atau penyesuaian data identitas secara tidak resmi, yang sering kali melibatkan manipulasi foto KTP atau data lain untuk mempermudah proses administrasi. Praktik semacam ini jelas berada di luar prosedur standar yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Perhubungan.

Berikut ini rangkuman keluhan warga serta langkah-langkah yang biasanya diharuskan dalam pengurusan pajak kendaraan:

  • Persiapan Dokumen: KTP asli, BPKB, STNK, dan bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya.
  • Pengisian Formulir: Formulir permohonan perpanjangan pajak yang dapat diakses secara online atau di loket.
  • Pembayaran: Melalui bank, e‑wallet, atau loket resmi dengan tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
  • Verifikasi Data: Pemeriksaan keabsahan dokumen oleh petugas Samsat.

Dalam kasus yang diungkapkan, langkah verifikasi data tampaknya digantikan dengan permintaan biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum. Warga tersebut menegaskan bahwa ia tidak memiliki pilihan selain membayar demi menghindari keterlambatan perpanjangan STNK, yang dapat berujung pada denda atau bahkan penyitaan kendaraan.

Masalah serupa telah menjadi sorotan di beberapa wilayah lain di Indonesia, terutama di daerah dengan tingkat kepadatan kendaraan yang tinggi. Praktik “nembak” KTP atau penambahan biaya tak terduga sering kali menimbulkan persepsi korupsi di tingkat pelayanan publik, menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Para pakar kebijakan publik menilai bahwa adanya praktik semacam ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan kurangnya transparansi dalam sistem pelayanan. “Jika petugas di lapangan dapat menambah biaya di luar ketentuan, maka diperlukan audit menyeluruh serta peningkatan sistem digitalisasi yang meminimalisir interaksi manusia,” kata Dr. Ahmad Rizal, dosen Fakultas Administrasi Publik Universitas Padjadjaran.

Pemerintah pusat dan daerah telah berupaya memperbaiki layanan Samsam melalui aplikasi online, seperti e‑Samsat, yang memungkinkan warga mengurus perpanjangan pajak tanpa harus datang ke kantor. Namun, penetrasi teknologi ini belum merata, terutama di daerah dengan akses internet terbatas atau bagi masyarakat yang belum familiar dengan proses digital.

Selain itu, regulasi terkait tarif administrasi sudah ditetapkan secara jelas, dan tidak ada ketentuan resmi yang memperbolehkan pembayaran tambahan untuk proses verifikasi KTP. Oleh karena itu, permintaan Rp 700.000 tersebut dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Pihak kepolisian dan Ombudsman berhak menindaklanjuti laporan warga yang mengalami praktik serupa. Warga yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan melalui layanan pengaduan masyarakat, seperti Pengaduan Online Kementerian Hukum dan HAM atau Hotline Kepolisian.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Kantor Samsat Kabupaten Bandung Barat, Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi internal. “Kami akan menelusuri prosedur yang berlaku dan memastikan tidak ada biaya tambahan yang melanggar peraturan. Jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan wewenang, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Kasus ini sekaligus menambah tekanan pada pemerintah daerah untuk meningkatkan akuntabilitas layanan publik. Masyarakat berharap agar proses perpanjangan pajak kendaraan dapat kembali menjadi layanan yang cepat, mudah, dan transparan, tanpa beban biaya tak terduga yang merugikan.

Kesimpulannya, keluhan warga Jawa Barat mengenai pembayaran Rp 700.000 untuk “nembak” KTP asli menyoroti permasalahan struktural dalam pelayanan Samsat. Diperlukan langkah konkret berupa penguatan pengawasan, digitalisasi layanan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.

Pos terkait