123Berita – 06 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan denda sebesar Rp97 miliar kepada perusahaan perhiasan mewah Tiffany & Co. Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Denda sebesar Rp97 miliar ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan oleh Tiffany & Co. DJBC berharap bahwa denda ini dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lainnya untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Tiffany & Co. adalah perusahaan perhiasan mewah yang berbasis di Amerika Serikat. Perusahaan ini telah beroperasi di Indonesia selama beberapa tahun dan memiliki beberapa outlet di Jakarta dan kota-kota lainnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, DJBC telah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Denda yang diberikan kepada Tiffany & Co. ini merupakan salah satu contoh dari upaya DJBC untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan asing. DJBC berharap bahwa denda ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Perlu diingat bahwa denda yang diberikan kepada Tiffany & Co. ini tidak hanya berdampak pada perusahaan tersebut, tetapi juga berdampak pada perekonomian Indonesia. Denda ini dapat membantu meningkatkan pendapatan negara dan membiayai program-program pembangunan di Indonesia.
Untuk itu, DJBC berharap bahwa perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dapat mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan tersebut dapat berkontribusi pada perekonomian Indonesia dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.





