Skandal Dapodik Bima: Anak Dandim dan Enam Siswa SD Gagal Ikuti TKA 2026

Skandal Dapodik Bima: Anak Dandim dan Enam Siswa SD Gagal Ikuti TKA 2026
Skandal Dapodik Bima: Anak Dandim dan Enam Siswa SD Gagal Ikuti TKA 2026

123Berita – 07 April 2026 | Sejumlah siswa Sekolah Dasar Negeri 19 Rabangodu Utara, Bima, Nusa Tenggara Barat, mengalami kegagalan masuk pada seleksi Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2026 akibat data mereka tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kasus ini menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa salah satu korban adalah putra seorang perwira tinggi TNI, yakni anak Dandim (Deputi Komandan Distrik Militer) setempat.

Pihak sekolah menyatakan bahwa proses pendataan Dapodik seharusnya selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, adanya kelalaian dalam memasukkan data enam siswa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem dan pengawasan di tingkat lokal. Kepala Sekolah SDN 19 Rabangodu Utara, Bpk. Ahmad Syarif, mengakui adanya kekurangan dalam verifikasi dokumen dan menyatakan akan melakukan audit internal serta memperbaiki prosedur pendaftaran.

Bacaan Lainnya

Kasus ini semakin memanas setelah keluarga anak Dandim secara terbuka menyampaikan kekecewaan mereka melalui media sosial. Mereka menilai bahwa status sosial atau jabatan orang tua tidak seharusnya menjadi faktor yang melindungi atau memperparah situasi. Sebaliknya, mereka menuntut agar pemerintah daerah dan Kemendikbudristek memberikan solusi cepat, termasuk memungkinkan pendaftaran ulang atau penyesuaian jadwal TKA bagi siswa yang terdampak.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bima menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTB serta Kementerian Pendidikan pusat untuk mencari solusi. Sekretaris Dinas, Ibu Sri Lestari, menjelaskan bahwa mereka akan mengajukan permohonan khusus agar siswa yang tidak terdaftar dapat mengikuti ujian pada gelombang berikutnya, asalkan persyaratan akademik terpenuhi.

Di tingkat nasional, Kementerian Pendidikan menegaskan pentingnya akurasi data Dapodik sebagai fondasi bagi seluruh kebijakan pendidikan, termasuk seleksi masuk perguruan tinggi. Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam sebuah pernyataan, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau kembali mekanisme verifikasi data dan meningkatkan pengawasan pada tiap daerah. Ia menambahkan, “Kami tidak mengabaikan dampak nyata yang dirasakan siswa dan keluarganya akibat kesalahan administratif ini. Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki sistem agar tidak terulang lagi.”

Sementara itu, para pakar pendidikan menyoroti bahwa permasalahan Dapodik bukan hal baru. Menurut Dr. Hadi Santoso, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram, kegagalan input data sering kali disebabkan oleh kurangnya pelatihan bagi petugas sekolah, serta terbatasnya akses teknologi di wilayah terpencil. Ia menyarankan agar pemerintah memperkuat kapasitas SDM di tingkat sekolah dasar dengan pelatihan rutin dan menyediakan sarana teknologi yang memadai.

Kasus ini juga menimbulkan diskusi luas di masyarakat mengenai keadilan dalam sistem pendidikan. Beberapa aktivis menilai bahwa selain perbaikan teknis, diperlukan kebijakan yang lebih inklusif untuk mengakomodasi siswa yang terpinggirkan karena faktor administratif. Mereka mengusulkan pembentukan mekanisme pengaduan yang lebih responsif dan transparan, sehingga orang tua dapat segera mengatasi permasalahan sebelum batas waktu penting seperti pendaftaran TKA.

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, diharapkan solusi konkret dapat segera diwujudkan. Bagi enam siswa yang kini terancam kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, langkah cepat dari otoritas terkait menjadi kunci. Penyelesaian tidak hanya akan mengembalikan harapan keluarga, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi perbaikan sistem pendidikan nasional ke depannya.

Pos terkait