123Berita – 09 April 2026 | Drama hukum antara artis Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali mengemuka pada sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada hari itu, pihak yang mewakili Nikita Mirzani tidak hadir, sementara kuasa hukum Reza Gladys muncul di ruang sidang dengan ekspresi kecewa dan menyatakan gugatan tersebut sudah berubah menjadi “Komedi Jilid Tiga”.
Gugatan PMH ini pertama kali diajukan oleh dokter Reza Gladys pada akhir 2023, menuntut Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap merugikan reputasi serta karier profesionalnya. Reza menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, serta permohonan agar pernyataan-pernyataan yang dianggap memfitnah tersebut ditarik secara resmi.
Pada persidangan yang dijadwalkan tanggal 5 April 2026, tim kuasa hukum Nikita Mirzani tidak muncul di ruang sidang. Tidak ada pernyataan resmi sebelumnya yang menjelaskan ketidakhadiran tersebut, sehingga hakim memberi kesempatan kepada pihak Reza untuk menyampaikan keberatan. Kuasa hukum Reza, yang juga dikenal sebagai advokat senior di bidang hukum perdata, memanfaatkan kesempatan itu untuk menegaskan kembali posisi kliennya.
“Kami merasa sangat frustrasi karena pihak lawan terus mengulur‑ulur proses. Sudah tiga kali kami harus menyiapkan berkas, memanggil saksi, dan kini mereka tidak juga hadir. Ini bukan lagi sekadar perselisihan pribadi, melainkan sudah menjadi pertunjukan komedi yang tak berkesudahan,” ujar kuasa hukum Reza tanpa menyebut nama secara langsung. Pernyataan tersebut menegaskan rasa jengkel tim hukum Reza terhadap apa yang mereka anggap sebagai taktik mengulur waktu oleh pihak Nikita.
Latar belakang sengketa ini berakar pada sebuah unggahan media sosial yang dipublikasikan oleh Nikita pada akhir 2023. Dalam postingan tersebut, ia menuduh Reza melakukan tindakan tidak profesional dalam penanganan pasien, serta menyiratkan adanya motif pribadi di balik praktik medisnya. Reza menanggapi dengan mengajukan gugatan PMH, menuding Nikita menyebarkan informasi palsu yang menodai nama baiknya.
Ketidakhadiran tim hukum Nikita pada sidang tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan dikeluarkannya perintah penegakan hukum (penyitaan) atau sanksi administrasi atas pelanggaran prosedur sidang. Menurut Pasal 125 ayat (4) KUHAP, pihak yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima dapat dikenakan denda atau dipaksa hadir melalui perintah pengadilan.
Reaksi publik tidak kalah panas. Di media sosial, tagar #KomediJilidTiga dan #NikitaMirzaniTrending meroket dalam hitungan jam setelah laporan sidang tersebar. Netizen membagi pendapat antara yang mendukung Reza Gladys sebagai korban fitnah hingga yang menilai Nikita berhak melindungi kebebasan berpendapatnya. Beberapa pakar hukum yang dihubungi menilai bahwa proses litigasi ini mencerminkan dinamika hubungan antara selebriti dan profesional medis dalam era digital, di mana setiap pernyataan dapat dengan cepat menyebar dan menimbulkan konsekuensi hukum.
Para ahli memperkirakan beberapa skenario yang mungkin terjadi selanjutnya:
- Pengadilan menjatuhkan perintah hadir wajib bagi tim hukum Nikita pada sidang berikutnya.
- Jika bukti pencemaran nama baik terbukti, Reza dapat memperoleh ganti rugi finansial serta permohonan penarikan pernyataan publik.
- Sebaliknya, jika pengadilan menilai tidak ada unsur fitnah, gugatan PMH dapat ditolak, memberi ruang bagi Nikita untuk melanjutkan aktivitas publiknya.
Jadwal sidang berikutnya diperkirakan akan diumumkan dalam dua minggu ke depan, memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyiapkan dokumen tambahan dan saksi. Sementara itu, tim hukum Nikita diharapkan mengajukan alasan resmi atas ketidakhadiran mereka, guna menghindari potensi sanksi lebih lanjut.
Kesimpulannya, perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kini memasuki tahap yang lebih intensif. Ketidakhadiran tim Nikita dalam sidang terbaru menambah ketegangan, sementara pernyataan kuasa hukum Reza yang menyebut kasus ini “Komedi Jilid Tiga” menyoroti frustrasi yang dirasakan oleh pihak penggugat. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan arah penyelesaian, baik melalui putusan pengadilan maupun kemungkinan mediasi di luar ruang sidang.





