Setyo Budiyanto Bongkar Ketiadaan Panggilan Dewas KPK Usai Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut Cholil

Setyo Budiyanto Bongkar Ketiadaan Panggilan Dewas KPK Usai Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut Cholil
Setyo Budiyanto Bongkar Ketiadaan Panggilan Dewas KPK Usai Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut Cholil

123Berita – 08 April 2026 | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, pada Rabu (7 April 2024) menegaskan bahwa dirinya belum menerima panggilan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait proses pengalihan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Pernyataan ini muncul setelah munculnya spekulasi luas di media dan kalangan politikus mengenai potensi intervensi Dewas dalam penanganan kasus Yaqut.

Kontroversi berawal ketika aparat penegak hukum mengajukan permohonan pengalihan Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah. Yaqut, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pengelolaan dana lembaga keagamaan. Keputusan pengalihan tersebut menimbulkan perdebatan tajam, karena sebagian pihak menilai bahwa prosedur hukum masih belum selesai, sementara pihak lain menganggap langkah itu penting untuk mencegah potensi penggelapan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Dewas KPK, sebagai lembaga pengawas independen yang bertugas memantau kinerja Komisi, secara rutin mengeluarkan rekomendasi atau mengajukan pertanyaan kepada Ketua KPK terkait kasus strategis. Namun, Setyo Budiyanto menolak adanya panggilan resmi hingga saat ini. “Saya belum menerima surat atau panggilan apa pun dari Dewas terkait hal ini. Semua prosedur internal KPK tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Setyo dalam konferensi pers singkat yang diadakan di kantor KPK, Jakarta.

Pernyataan tersebut menimbulkan gelombang komentar dari kalangan politisi, analis kebijakan, dan organisasi masyarakat sipil. Beberapa pengamat menilai bahwa ketiadaan panggilan dapat menjadi indikasi bahwa Dewas belum menemukan dasar kuat untuk menilai keputusan pengalihan Yaqut. Sementara itu, pihak lain menuding adanya penundaan taktis yang dapat merusak citra independensi KPK di mata publik.

  • Setyo Budiyanto menegaskan belum ada panggilan resmi dari Dewas.
  • Yaqut Cholil Qoumas masih dalam proses pengalihan menjadi tahanan rumah.
  • Dewas belum mengeluarkan rekomendasi publik terkait kasus tersebut.
  • Spekulasi publik meningkat akibat ketidakjelasan prosedur.

Para ahli hukum menyoroti bahwa proses pengalihan menjadi tahanan rumah biasanya melibatkan koordinasi antara KPK, Kejaksaan, dan pengadilan. Keterlibatan Dewas dalam tahap ini biasanya terbatas pada evaluasi kebijakan internal, bukan intervensi langsung terhadap keputusan hakim atau kejaksaan. Oleh karena itu, ketiadaan panggilan tidak serta-merta menandakan adanya kelalaian, melainkan bisa jadi mencerminkan prosedur yang masih dalam tahap verifikasi internal.

Di sisi lain, partai politik dan kelompok aktivis menuntut transparansi lebih lanjut. Mereka menyoroti bahwa Yaqut, selain menjadi figur publik yang memiliki basis massa yang signifikan, juga memiliki hubungan dekat dengan beberapa tokoh senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai-partai koalisi. Kebutuhan akan kejelasan prosedural dianggap penting untuk mencegah persepsi adanya intervensi politik dalam proses penegakan hukum.

Dengan belum adanya panggilan resmi dari Dewas, Setyo Budiyanto menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen KPK untuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan independen. Ia menambahkan bahwa setiap keputusan akan tetap berlandaskan pada bukti yang ada dan prosedur hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi tekanan eksternal. Situasi ini tetap dipantau oleh publik dan lembaga pengawas, mengingat implikasinya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi anti‑korupsi di Indonesia.

Pos terkait