123Berita – 09 April 2026 | Lenteng Agung, Jakarta Selatan – Konflik kepemilikan lahan antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan warga setempat kembali memanas minggu ini. Perselisihan yang berawal dari dugaan klaim lahan milik militer kini bertransformasi menjadi perdebatan publik yang melibatkan tokoh masyarakat, aktivis, serta pejabat daerah. Di tengah ketegangan, Matheus, seorang aktivis lingkungan yang dikenal vokal di kawasan tersebut, secara terbuka menuntut pimpinan TNI AD untuk meninjau permasalahan ini secara jernih dan objektif.
Matheus menegaskan bahwa proses verifikasi kepemilikan lahan belum transparan. “Kami meminta pihak TNI AD untuk tidak hanya mengandalkan dokumen internal, melainkan membuka akses data pertanahan kepada publik. Hanya dengan begitu, keadilan dapat terwujud,” ujarnya dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh tokoh RT, anggota DPRD setempat, dan perwakilan media lokal.
Berbagai pihak mengemukakan argumen masing-masing. Pihak militer menyatakan bahwa lahan yang dipersengketakan merupakan wilayah yang telah lama berada dalam penguasaan TNI AD berdasarkan surat keputusan tahun 1998 yang belum pernah dicabut. Mereka menambahkan bahwa rencana pembangunan bertujuan memperkuat infrastruktur pertahanan serta meningkatkan keamanan di wilayah Jakarta Selatan yang dianggap strategis.
Di sisi lain, warga Lenteng Agung menolak klaim tersebut dengan menampilkan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2015. Dokumen tersebut, menurut mereka, memberikan bukti kuat bahwa lahan tersebut telah menjadi milik pribadi warga selama lebih dari satu dekade. Selain itu, mereka menyoroti bahwa pembangunan fasilitas militer di kawasan padat penduduk dapat mengganggu aktivitas ekonomi mikro, seperti pasar tradisional dan usaha pertanian organik yang menjadi mata pencaharian utama warga.
Dalam upaya menenangkan situasi, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta mengusulkan pembentukan tim mediasi yang terdiri dari perwakilan TNI AD, perwakilan warga, serta ahli hukum pertanahan. Tim ini diharapkan dapat menyusun rekomendasi penyelesaian yang bersifat win-win solution, misalnya melalui penawaran tanah kompensasi atau penetapan zona khusus yang memisahkan area militer dengan area pemukiman.
Namun, Matheus menolak solusi yang dianggapnya setengah hati. “Kompensasi uang tidak menyelesaikan akar masalah, yaitu hak atas tanah yang sah. Kami butuh kejelasan administratif dan legalitas yang tidak boleh dipersulit oleh birokrasi,” tegasnya sambil menambahkan bahwa warga siap mengajukan gugatan hukum bila tidak ada penyelesaian yang adil.
Berbagai media melaporkan bahwa tekanan publik kini meningkat, terutama setelah foto-foto penggalian tanah di area yang dipermasalahkan beredar luas di media sosial. Foto-foto tersebut menampilkan truk-truk berat militer yang memasuki lahan, menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap jaringan listrik serta pipa air bersih yang melintasi wilayah tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Kantor Gubernur, menyatakan komitmennya untuk memastikan proses mediasi berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Gubernur DKI menegaskan bahwa setiap keputusan harus mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan perundang-undangan terkait tata ruang wilayah.
Berikut rangkuman utama tuntutan Matheus dan warga Lenteng Agung:
- Peninjauan ulang dokumen kepemilikan lahan oleh TNI AD secara terbuka.
- Penyediaan data pertanahan yang dapat diakses publik.
- Pembentukan tim mediasi independen yang melibatkan ahli hukum pertanahan.
- Pencarian solusi alternatif yang tidak melukai kepentingan ekonomi warga.
- Penghentian sementara semua aktivitas pembangunan hingga mediasi selesai.
Sejauh ini, belum ada respons resmi dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jakarta mengenai tuntutan tersebut. Namun, pihak militer menegaskan bahwa segala tindakan yang diambil akan tetap berpedoman pada regulasi militer dan peraturan nasional.
Konflik ini mencerminkan dinamika kompleks antara kepentingan keamanan negara dan hak atas tanah milik warga sipil. Kasus serupa pernah terjadi di wilayah lain, misalnya di Bogor dan Tangerang, di mana penyelesaian hukum memakan waktu bertahun-tahun dan menimbulkan ketegangan sosial yang signifikan.
Para ahli menilai bahwa penyelesaian sengketa lahan secara damai memerlukan transparansi data, keadilan prosedural, serta partisipasi aktif semua pihak yang terlibat. “Tanpa adanya dialog terbuka, konflik akan berlarut-larut dan berpotensi memicu kerusuhan sosial,” ujar Dr. Rina Suryani, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dengan tekanan yang terus meningkat, harapan masyarakat Lenteng Agung adalah agar proses mediasi dapat segera dimulai, sehingga kepastian hukum dapat tercapai dan hubungan antara TNI AD serta warga dapat kembali harmonis. Sampai saat itu tiba, ketegangan tetap menjadi sorotan utama di kawasan Jakarta Selatan, menuntut perhatian serius dari semua pemangku kepentingan.
Kesimpulannya, sengketa lahan di Lenteng Agung menyoroti pentingnya penegakan hak atas tanah yang adil, transparansi dalam proses administrasi, serta perlunya dialog konstruktif antara militer dan masyarakat sipil. Hasil mediasi yang berlandaskan hukum diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik serupa di masa depan, menghindarkan potensi kerusuhan dan menjaga keseimbangan antara kepentingan keamanan nasional dan kesejahteraan warga.





