Sekda Pekalongan Diperiksa KPK, Imbas Kasus Bupati Fadia Arafiq Mengguncang Pemerintahan Daerah

123Berita – 09 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Pemeriksaan ini dilaksanakan di ruang Satreskrim Polres Pekalongan Kota, menandakan intensitas investigasi yang semakin mendalam.

Yulian Akbar, yang menjabat sebagai Sekda sejak tahun 2022, dikenal sebagai figur kunci dalam koordinasi kebijakan daerah. Sebagai pejabat administratif tertinggi di tingkat kabupaten, ia bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, serta pelaksanaan program pembangunan. Kedudukan strategisnya menjadikan perannya tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik lokal, terutama pada masa-masa krisis yang melibatkan pimpinan daerah.

Bacaan Lainnya

Kasus yang menjerat Bupati Fadia Arafiq bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek sosial di wilayah Pekalongan. Laporan awal mengindikasikan adanya aliran dana yang tidak tercatat secara resmi, serta indikasi adanya kolusi antara oknum pejabat dan kontraktor lokal. Penyelidikan KPK yang dimulai pada akhir 2025 berhasil mengumpulkan bukti awal, termasuk dokumen keuangan yang mencurigakan dan saksi mata yang mengungkapkan praktik suap.

Pemeriksaan terhadap Sekda Yulian Akbar kali ini berfokus pada peranannya dalam proses persetujuan anggaran dan pengawasan pelaksanaan proyek yang kini menjadi sorotan. Penyidik menanyakan detail prosedur internal, alur perizinan, serta mekanisme pelaporan keuangan yang diterapkan di kantor Sekda. Selain itu, KPK juga menelusuri jejak komunikasi antara Sekda dan Bupati, termasuk pertukaran email dan catatan rapat yang dapat menjadi bukti adanya keterlibatan atau pengetahuan atas penyimpangan yang terjadi.

Reaksi dari kalangan politik dan masyarakat setempat beragam. Beberapa tokoh partai menilai langkah KPK sebagai upaya penegakan hukum yang tegas, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi dampak negatif terhadap stabilitas pemerintahan daerah. Warga Pekalongan pun mengungkapkan keprihatinan mereka melalui media sosial, menuntut transparansi dan akuntabilitas dari semua pejabat publik yang terlibat. Sementara itu, lembaga swadaya masyarakat anti-korupsi menekankan pentingnya proses hukum yang cepat dan tidak memihak.

Dari sudut pandang hukum, pemeriksaan Sekda dapat memperluas lingkup penyelidikan, karena jika terbukti ada keterlibatan, maka kasus ini tidak lagi terbatas pada satu pejabat eksekutif, melainkan dapat melibatkan jaringan birokrasi yang lebih luas. Potensi hukuman bagi pejabat publik yang terbukti bersalah mencakup sanksi pidana penjara, denda, serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Selain itu, aset yang terbukti berasal dari hasil korupsi dapat disita oleh negara.

Kasus ini muncul di tengah upaya pemerintah pusat untuk memperkuat pemberantasan korupsi di seluruh provinsi, khususnya di Jawa Tengah yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan karena sejumlah kasus serupa. KPK telah meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung, serta memperluas penggunaan teknologi digital untuk melacak aliran dana. Pemerintah provinsi juga menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem pengawasan internal di masing-masing kabupaten.

Secara keseluruhan, pemeriksaan terhadap Sekda Pekalongan menandai babak baru dalam penyelidikan kasus Bupati Fadia Arafiq. Proses ini tidak hanya menguji integritas individu-individu yang berada di puncak pemerintahan daerah, tetapi juga menilai efektivitas mekanisme kontrol internal yang ada. Masyarakat menantikan hasil yang adil dan transparan, sekaligus berharap agar kejadian serupa dapat dicegah di masa depan melalui reformasi birokrasi yang menyeluruh.

Dengan perkembangan yang terus berlanjut, semua pihak diharapkan dapat menjaga prinsip supremasi hukum, memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja tanpa intervensi, serta memastikan bahwa akuntabilitas menjadi landasan utama dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Pos terkait