123Berita – 09 April 2026 | Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Saiful Mujin, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh pihak kepolisian setempat terkait dugaan penghasutan yang muncul setelah Saiful mengeluarkan pernyataan yang menyinggung seruan penggulingan pemerintahan Indonesia. Kasus ini menimbulkan perdebatan sengit di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas.
Berawal dari sebuah wawancara yang dipublikasikan di media daring, Saiful Mujin mengemukakan pandangannya mengenai dinamika politik nasional. Ia menyoroti ketidakpuasan sebagian elemen masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, sekaligus menekankan pentingnya dialog terbuka. Namun, dalam salah satu kalimatnya, ia menyebutkan “seruan penggulingan pemerintahan” yang kemudian ditafsirkan oleh sebagian pihak sebagai ajakan untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
Menanggapi pernyataan tersebut, sejumlah organisasi kemasyarakatan dan aktivis politik menuduh Saiful Mujin telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Penghasutan. Mereka menilai bahwa komentar tersebut dapat menimbulkan kegelisahan publik dan memicu tindakan anti-pemerintah.
Pihak kepolisian, melalui Komisi Investigasi Kriminal (Kumham), kemudian mengirimkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya. Dalam surat laporan, disebutkan bahwa dugaan penghasutan harus ditindaklanjuti mengingat sensitivitas isu politik di Indonesia. Penyelidikan kini tengah dilakukan untuk memastikan apakah pernyataan Saiful memang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 KUHP.
Saiful Mujin, yang sekaligus menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Jakarta, menanggapi laporan tersebut dengan menegaskan bahwa ia tidak bermaksud memprovokasi atau mengajak publik untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Ia menjelaskan bahwa pernyataan yang diutarakan merupakan bagian dari kritik akademis yang bersifat spekulatif dan bukan ajakan konkret. “Saya menghormati kebebasan berpendapat, namun saya juga mengakui tanggung jawab moral seorang akademisi untuk tidak menimbulkan salah pengertian,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Berbagai kalangan menilai bahwa kasus ini menguji batas kebebasan berpendapat dalam konteks politik. Para pakar hukum konstitusi menyoroti pentingnya menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi yang dilindungi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan larangan menyebarkan kebencian atau menghasut tindakan melanggar hukum. “Jika pernyataan tersebut tidak secara eksplisit menyerukan tindakan kekerasan, maka proses hukum harus mempertimbangkan konteks akademis dan niat sebenarnya,” ujar Prof. Dr. Andi Setiawan, pakar hukum tata negara.
Di sisi lain, kelompok pro-demokrasi menilai bahwa pelaporan terhadap seorang akademisi dapat menimbulkan efek chilling effect, yaitu menakut-nakuti publik untuk menyuarakan pendapat kritis. Mereka menekankan pentingnya adanya dialog konstruktif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan akademisi untuk menghindari penyalahgunaan hukum demi kepentingan politik.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan sesuai prosedur. “Kami tidak memihak pada siapapun. Jika ada bukti yang cukup, maka akan diajukan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” kata juru bicara Polda Metro Jaya. Ia menambahkan bahwa kasus ini akan diperlakukan secara objektif tanpa memandang latar belakang akademis atau politik pelapor.
Kasus Saiful Mujin juga menjadi sorotan media sosial, di mana netizen terbagi antara yang mendukung kebebasan berpendapat dan yang menuntut tindakan tegas terhadap apa yang dianggap sebagai provokasi. Beberapa komentar menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas mengenai batasan antara kritik politik dan penghasutan, sementara yang lain menilai bahwa laporan ke polisi merupakan langkah berlebihan.
Dalam konteks historis, Indonesia pernah mengalami sejumlah kasus serupa di mana tokoh publik atau akademisi diproses karena pernyataan yang dianggap menghasut. Namun, keputusan pengadilan seringkali menekankan pentingnya niat dan konteks dalam menilai apakah suatu pernyataan masuk dalam kategori tindak pidana.
Ke depannya, hasil penyelidikan dan proses peradilan akan menjadi indikator bagaimana negara menegakkan hukum tanpa mengorbankan kebebasan berpendapat. Jika terbukti bahwa pernyataan Saiful Mujin tidak memenuhi unsur penghasutan, maka kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam menegakkan prinsip kebebasan akademik di Indonesia.
Kesimpulannya, laporan terhadap Saiful Mujin mencerminkan dinamika kompleks antara kebebasan berpendapat, tanggung jawab sosial, dan penegakan hukum. Penyelidikan yang transparan dan berbasis fakta diperlukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, sekaligus menjaga ruang publik tetap terbuka bagi diskusi kritis yang konstruktif.





