Said Didu Minta Maaf atas Pernyataan EO sebagai ‘Sarang Korupsi’ dan Jelaskan Maksud Sebenarnya

Said Didu Minta Maaf atas Pernyataan EO sebagai 'Sarang Korupsi' dan Jelaskan Maksud Sebenarnya
Said Didu Minta Maaf atas Pernyataan EO sebagai 'Sarang Korupsi' dan Jelaskan Maksud Sebenarnya

123Berita – 09 April 2026 | Bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, pada Kamis (8 April 2024) menyampaikan permintaan maaf publik setelah menyebutkan bahwa para penyelenggara acara (Event Organizer/EO) merupakan “sarang” praktik korupsi. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Pusat Kementerian BUMN, Didu menegaskan bahwa maksud awalnya bukan untuk menjelekkan seluruh industri EO, melainkan menyoroti adanya celah yang sering dimanfaatkan oleh oknum dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Said Didu mengklarifikasi bahwa ia tidak bermaksud menggeneralisasi seluruh perusahaan EO sebagai pelaku korupsi. “Saya mengakui bahwa dalam dunia EO ada profesional yang menjunjung tinggi integritas, namun tidak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian kecil yang menyalahgunakan jaringan mereka untuk memfasilitasi praktik suap dalam tender pemerintah. Itulah yang saya maksud dengan istilah ‘sarang’, bukan menyebut seluruh industri sebagai korup,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Didu menambahkan bahwa kritiknya berlandaskan pada data yang diperoleh Kementerian BUMN selama dua tahun terakhir, di mana sejumlah kasus dugaan korupsi melibatkan pihak ketiga yang berperan sebagai fasilitator logistik atau manajemen acara. “Kami menemukan pola dimana EO kadang menjadi perantara dalam penyediaan perlengkapan, transportasi, atau layanan keamanan, dan pada titik itu peluang penyalahgunaan dana publik meningkat. Kami sedang mengkaji mekanisme pengadaan untuk menutup celah tersebut,” jelasnya.

Permintaan maaf resmi Didu disampaikan dalam bentuk tertulis yang kemudian dibacakan oleh juru bicara Kementerian BUMN. Dalam pernyataan tersebut, ia menuliskan, “Saya menyadari pernyataan saya sebelumnya menyinggung pihak-pihak yang bekerja keras dan profesional di industri EO. Saya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan berkomitmen untuk menyampaikan kritik secara konstruktif dan berbasis data yang akurat,”.

Reaksi dari asosiasi EO Indonesia (AOEI) juga tidak luput. Ketua AOEI, Rudi Hartono, menyatakan, “Kami menghargai keberanian Said Didu untuk mengakui kesalahannya. Namun, penting bagi pemerintah untuk tidak menyalahkan seluruh industri atas tindakan beberapa oknum. Kami siap berkolaborasi dengan Kementerian BUMN untuk meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan,”.

Berbagai pihak politik menanggapi pernyataan tersebut dengan nada berbeda. Anggota Komisi I DPR, Arifin Tasrif, menilai bahwa pernyataan Didu membuka ruang diskusi mengenai reformasi birokrasi, namun menekankan pentingnya verifikasi fakta sebelum publikasi. Sementara Partai Gerindra mengkritik pemerintah karena belum mengeluarkan regulasi tegas yang dapat meminimalisir intervensi pihak ketiga dalam tender BUMN.

Selaras dengan permintaan maaf tersebut, Kementerian BUMN mengumumkan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki mekanisme pengadaan. Di antaranya:

  • Revisi pedoman tender yang menekankan pada seleksi langsung vendor yang memiliki rekam jejak jelas, mengurangi peran perantara.
  • Pembentukan tim audit independen yang akan memantau setiap proyek besar BUMN selama fase perencanaan hingga penyelesaian.
  • Pelatihan anti-korupsi khusus untuk staf pengadaan serta pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan acara resmi pemerintah.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peluang penyalahgunaan dana publik melalui jaringan EO, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri yang beroperasi secara profesional.

Pengamat anti‑korupsi, Dr. Maya Sari, menilai bahwa pernyataan Didu sekaligus permintaan maafnya merupakan sinyal positif. “Penting bagi pejabat publik untuk bersikap terbuka tentang kelemahan sistem, namun sekaligus harus menyampaikan kritik dengan cara yang tidak menstigmatisasi industri tertentu. Reformasi prosedur pengadaan yang diusulkan Kementerian BUMN dapat menjadi langkah awal yang efektif,” katanya.

Di sisi lain, praktisi event menekankan pentingnya edukasi mengenai kepatuhan hukum. “Kami akan memperkuat standar internal, melakukan audit rutin, dan memastikan semua kontrak mengikuti regulasi anti‑korupsi. Kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta sangat krusial untuk menciptakan ekosistem yang bersih,” ujar Rudi Hartono.

Secara keseluruhan, insiden ini menggarisbawahi tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan efisiensi layanan publik dengan transparansi dalam pengadaan. Sementara itu, industri EO berupaya menegaskan profesionalisme mereka di tengah sorotan publik yang meningkat.

Ke depan, pengawasan yang lebih ketat dan dialog terbuka diharapkan dapat menurunkan angka praktik korupsi, sekaligus memastikan bahwa sektor event tetap menjadi kontributor penting dalam menyukseskan acara‑acara nasional dan internasional tanpa harus menjadi sasaran kritik yang tidak proporsional.

Pos terkait