123Berita – 06 April 2026 | Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sahroni, memberikan dukungan tegas kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan yang menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan sah untuk menghitung kerugian negara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta, menegaskan pentingnya peran BPK sebagai auditor independen dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
Sahroni menekankan bahwa keberadaan BPK sebagai lembaga yang bertugas melakukan audit keuangan negara telah didukung oleh landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta peraturan perundang‑undangan lain yang memperkuat otoritasnya. Menurutnya, keputusan MK tersebut tidak hanya menegaskan peran BPK, tetapi juga melindungi integritas proses perhitungan kerugian negara yang selama ini sering dipertanyakan oleh publik.
Dalam penjelasannya, Sahroni mengingatkan bahwa BPK memiliki kompetensi teknis dan metodologis yang telah teruji dalam menilai kerugian yang timbul akibat tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun kebijakan publik yang tidak efisien. “BPK tidak sekadar mengumpulkan data, melainkan melakukan analisis yang mendalam, menilai dampak fiskal, serta menghasilkan rekomendasi perbaikan yang konkret,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa otoritas BPK untuk menghitung kerugian negara harus dihormati agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain, termasuk lembaga peradilan atau komisi lain.
Putusan MK yang menjadi sorotan publik merupakan hasil dari sengketa hukum yang diajukan oleh sejumlah pihak yang menilai bahwa lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau bahkan lembaga peradilan, memiliki hak untuk menilai besaran kerugian negara dalam kasus‑kasus tertentu. Namun, MK menolak argumentasi tersebut dan menegaskan bahwa BPK, sebagai auditor negara, merupakan satu‑satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian yang bersifat fiskal dan menyeluruh.
Berikut beberapa poin penting yang diangkat Sahroni dalam pernyataannya:
- Landasan hukum yang jelas: BPK beroperasi berdasarkan Undang‑Undang dan peraturan pemerintah yang memberikan mandat eksklusif dalam audit keuangan negara.
- Independensi dan profesionalisme: BPK dijalankan oleh auditor yang bersertifikasi serta memiliki pengalaman dalam menilai risiko keuangan.
- Akuntabilitas publik: Hasil audit BPK dipublikasikan secara transparan, memungkinkan masyarakat dan lembaga pengawas lainnya untuk menilai kinerja pemerintah.
- Penguatan tata kelola keuangan: Dengan mengidentifikasi kerugian, BPK dapat memberikan rekomendasi perbaikan yang berpotensi mengurangi pemborosan di masa depan.
Sahroni juga menyoroti pentingnya sinergi antara BPK dengan lembaga penegak hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan. “Kami tidak menolak peran KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi, namun ketika sampai pada perhitungan kerugian yang memerlukan keahlian akuntansi dan evaluasi fiskal, BPK adalah lembaga yang paling tepat,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kolaborasi yang baik antara lembaga‑lembaga tersebut akan memperkuat upaya meminimalisir kerugian negara secara menyeluruh.
Penguatan peran BPK juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang tengah digalakkan oleh pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, BPK telah meningkatkan kapasitasnya melalui pelatihan, penggunaan teknologi informasi, serta kerja sama dengan institusi internasional untuk mengadopsi standar audit terbaik. Sahroni memuji langkah‑langkah ini, sekaligus mengingatkan bahwa dukungan politik dan legislasi yang konsisten diperlukan agar BPK dapat menjalankan mandatnya tanpa hambatan.
Selain menegaskan dukungan kepada keputusan MK, Sahroni mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk DPR, pemerintah, serta masyarakat, untuk bersama‑sama memperkuat kerangka akuntabilitas keuangan negara. Ia menutup dengan harapan bahwa ke depan, perhitungan kerugian negara tidak lagi menjadi perdebatan hukum, melainkan proses yang transparan, akurat, dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulannya, pernyataan Sahroni menegaskan kembali posisi BPK sebagai otoritas utama dalam menghitung kerugian negara, selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan eksklusivitas kewenangan tersebut. Dukungan politik yang kuat, bersama dengan upaya reformasi internal BPK, diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas keuangan negara dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.





