123Berita – 04 Agustus 2026 | RUU Perampasan Aset menjadi salah satu topik yang hangat dibicarakan di kalangan masyarakat. Banyak yang merasa takut dengan adanya RUU ini karena dianggap dapat mempengaruhi hak-hak individu. Yeheskiel Minggus Tiranda, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang sekaligus Calon Hakim Agung, memahami kondisi kebatinan anggota Dewan yang terlibat dalam pembahasan RUU ini.
RUU Perampasan Aset sendiri bertujuan untuk memberikan kemampuan kepada negara untuk mengambil alih aset-aset yang diperoleh secara tidak sah. Namun, banyak yang khawatir bahwa RUU ini dapat disalahgunakan untuk mempengaruhi hak-hak individu.
Yeheskiel juga menekankan pentingnya transparansi dalam pembahasan RUU ini. Ia berpendapat bahwa masyarakat harus diberikan kesempatan untuk memahami isi RUU ini dan memberikan masukan.
Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, perlu dilakukan dengan hati-hati dan teliti. Perlu mempertimbangkan hak-hak individu dan memastikan bahwa RUU ini tidak disalahgunakan.
Untuk itu, perlu dilakukan diskusi yang terbuka dan transparan agar masyarakat dapat memahami isi RUU ini dan memberikan masukan.
Dengan demikian, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat dibahas dengan hati-hati dan teliti, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.





