Rumah Doa di Tangerang Disegel Usai Ibadah Jumat Agung, PSI Kecam Tindakan Pemerintah

Rumah Doa di Tangerang Disegel Usai Ibadah Jumat Agung, PSI Kecam Tindakan Pemerintah
Rumah Doa di Tangerang Disegel Usai Ibadah Jumat Agung, PSI Kecam Tindakan Pemerintah

123Berita – 05 April 2026 | Ruang ibadah Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik setelah pihak berwenang menutupnya secara paksa pada sore hari Jumat, 30 Maret 2024. Penutupan dilakukan bertepatan dengan rangkaian ibadah Jumat Agung, sebuah perayaan penting bagi umat Kristiani. Kejadian ini menimbulkan protes keras dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menilai tindakan tersebut melanggar kebebasan beragama serta menambah ketegangan antar umat beragama di wilayah tersebut.

Reaksi PSI muncul tak lama setelah penyegelan dilakukan. Ketua Fraksi PSI di DPRD Kabupaten Tangerang, Budi Santoso, menyatakan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga mencederai prinsip toleransi beragama yang dijunjung tinggi Indonesia. “Kami menuntut transparansi dan keadilan. Pemerintah daerah harus menghentikan tindakan represif ini dan memberikan jaminan keamanan bagi seluruh umat beragama,” ujar Budi dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada malam harinya.

Bacaan Lainnya

Pihak pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Siti Nursyahbani, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya laporan warga setempat yang menuding rumah doa tersebut melanggar peraturan zonasi dan tidak memiliki izin bangunan yang sah. Menurutnya, proses verifikasi sedang berlangsung dan penutupan bersifat sementara sampai permasalahan administratif dapat diselesaikan.

Namun, banyak kalangan menilai alasan administratif tersebut hanyalah kedok untuk menutupi tindakan diskriminatif terhadap komunitas Kristen. Organisasi masyarakat sipil, termasuk Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LAHAM), menegaskan bahwa prosedur hukum seharusnya tidak mengorbankan kebebasan beribadah. “Jika ada pelanggaran izin, seharusnya diberikan kesempatan untuk memperbaiki, bukan penutupan paksa pada momen suci,” kata ketua LAHAM, Ahmad Fauzi.

Kasus ini menambah daftar insiden serupa yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia akhir-akhir ini, di mana rumah ibadah ditutup atau diintervensi karena alasan administratif, politik, atau sosial. Para pengamat menilai bahwa dinamika ini mencerminkan tantangan toleransi beragama yang masih rapuh, terutama di daerah dengan populasi beragam. Mereka menekankan pentingnya dialog interfaith serta penegakan hukum yang konsisten tanpa memihak.

Di sisi lain, komunitas POUK Tesalonika menyatakan komitmen untuk tetap melaksanakan ibadah di tempat lain sambil menunggu keputusan akhir terkait status rumah doa mereka. Pimpinan gereja, Pastor Andri Wibowo, mengungkapkan rasa kecewa namun tetap optimis bahwa keadilan akan tercapai. “Kami percaya pada Tuhan dan hukum negara. Kami berharap agar pemerintah dapat meninjau kembali keputusan ini dengan adil,” ungkapnya.

Penutupan rumah doa pada Jumat Agung ini memicu perdebatan sengit di media sosial, dengan tagar #RumahDoaTangerang dan #PSIKecamPemerintah menjadi trending di platform Twitter dan Instagram. Warga netizen berpendapat beragam, ada yang mendukung tindakan aparat karena menganggap rumah doa tidak memiliki izin, sementara yang lain mengecam keras tindakan yang dianggap melanggar konstitusi.

Menjelang akhir pekan, PSI berjanji akan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Tangerang serta mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM. Pihak partai menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat keadilan yang layak. Sementara itu, masyarakat luas diharapkan dapat menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum mengambil kesimpulan akhir.

Kasus penyegelan rumah doa di Tangerang menunjukkan betapa sensitifnya isu kebebasan beragama di Indonesia. Diperlukan langkah konkret dari pemerintah, lembaga keagamaan, serta organisasi sipil untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi semua warga negara, tanpa memandang keyakinan. Hanya dengan dialog terbuka, penegakan hukum yang adil, dan penghormatan terhadap hak konstitusional, konflik serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.

Pos terkait