123Berita – 08 April 2026 | Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo menyatakan dukungannya secara tegas terhadap langkah hukum yang diambil mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk melaporkan Rismon Sianipar. Kasus ini terkait dengan penyebaran sebuah video yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki ijazah palsu. Roy menegaskan bahwa penyebaran konten semacam itu harus dapat ditelusuri sumbernya, sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Video yang menjadi fokus penyelidikan tersebut muncul di media sosial pada awal tahun ini. Menggunakan teknik deepfake, video itu menampilkan Jokowi seolah-olah mengakui bahwa gelar akademiknya tidak sah, padahal tidak ada bukti yang mendukung pernyataan tersebut. Rismon Sianipar, seorang tokoh media online, dikabarkan sebagai kreator dan penyebar video tersebut. Menyikapi hal ini, JK mengajukan laporan polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik, menilai bahwa konten tersebut dapat menodai reputasi Presiden serta menimbulkan kerusuhan sosial.
Roy Suryo, yang kini lebih dikenal sebagai pengamat media dan aktivis digital, menambahkan bahwa meskipun video tersebut merupakan hasil manipulasi AI, konsekuensinya tetap sama dengan penyebaran berita bohong konvensional. “Kita harus memastikan bahwa siapa pun yang memproduksi dan menyebarkan konten berbahaya seperti ini dapat teridentifikasi,” ujar Roy dalam sebuah wawancara. “Jika tidak ada jejak digital yang dapat dilacak, maka teknologi AI akan menjadi senjata tanpa batas untuk mencemarkan nama baik publik figure,” tambahnya.
Para ahli teknologi informasi menyoroti bahwa identifikasi pencipta deepfake tidak selalu mudah. Namun, dengan adanya regulasi terbaru tentang penyalahgunaan AI dan peningkatan kemampuan forensik digital, proses penelusuran dapat dipercepat. “Setiap file multimedia meninggalkan jejak metadata, serta pola penyuntingan yang dapat dianalisis,” kata Dr. Ahmad Fauzi, dosen teknik komputer di Universitas Indonesia. “Jika penyidik menggabungkan teknik analisis jaringan, mereka dapat melacak IP address asal penyebaran, bahkan jika pelaku menggunakan VPN atau jaringan anonim,” jelasnya.
Kasus ini juga menimbulkan perdebatan tentang kebebasan berpendapat versus tanggung jawab dalam era digital. Sebagian kalangan mengkritik langkah hukum JK sebagai bentuk pembungkaman kritikan, sementara pihak lain menilai tindakan tersebut wajar mengingat potensi kerusakan reputasi yang dapat terjadi akibat video deepfake. Roy Suryo menegaskan bahwa dukungannya bukan berarti menolak kebebasan pers, melainkan menuntut adanya batasan yang jelas antara kritik konstruktif dan penyebaran fitnah.
Di sisi lain, Rismon Sianipar belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Sumber yang dekat dengan pihaknya menyebutkan bahwa Rismon berencana mengajukan pembelaan bahwa video tersebut bersifat satir dan tidak dimaksudkan untuk menyinggung pribadi Presiden. Namun, pengadilan kemungkinan akan menilai konteks dan dampak sosial yang diakibatkan oleh penyebaran video itu, mengingat tingginya tingkat viralitas konten di platform media sosial.
Perkembangan kasus ini menambah daftar panjang insiden penyalahgunaan AI di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk mengendalikan penyebaran konten palsu, termasuk mewajibkan platform digital untuk menandai materi yang terdeteksi deepfake. Meski demikian, implementasi kebijakan masih menghadapi tantangan teknis dan hukum yang signifikan.
Secara keseluruhan, dukungan Roy Suryo kepada JK mencerminkan keprihatinan luas di kalangan politikus dan profesional media terhadap ancaman disinformasi berbasis AI. Jika terbukti bersalah, Rismon Sianipar dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa teknologi canggih tidak dapat menjadi tameng bagi tindakan melanggar etika jurnalistik dan hukum.
Kesimpulannya, penyebaran video AI yang menuduh Jokowi memiliki ijazah palsu telah memicu aksi hukum yang didukung oleh tokoh publik seperti Roy Suryo. Penegakan hukum diharapkan dapat menegaskan pentingnya akuntabilitas digital, sekaligus memperkuat kerangka regulasi untuk mengatasi tantangan disinformasi di era teknologi maju.





