123Berita – 10 April 2026 | Seorang mantan konsultan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief atau yang dikenal dengan sebutan Ibam, mengemukakan keprihatinannya atas keputusan pemerintah yang tetap melanjutkan pengadaan Chromebook untuk sekolah meskipun telah diberikan rekomendasi bahwa perangkat tersebut tidak cocok untuk kebutuhan pendidikan di Indonesia pada periode 2019-2022.
Ibam menegaskan bahwa rekomendasi tersebut didasarkan pada analisis teknis dan operasional yang melibatkan evaluasi terhadap kompatibilitas perangkat dengan kurikulum nasional, infrastruktur jaringan, serta kesiapan guru dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi. Menurutnya, Chromebook yang dirancang sebagai perangkat berbasis cloud memiliki keterbatasan dalam mengakses aplikasi lokal yang masih banyak dipakai di lingkungan pendidikan Indonesia.
Rekomendasi resmi tersebut disampaikan pada rapat koordinasi antar‑Kementerian dan lembaga terkait pada akhir tahun 2022. Dalam dokumen yang dipersiapkan, tim konsultan menyoroti tiga poin utama: pertama, ketergantungan kuat pada koneksi internet yang stabil; kedua, keterbatasan dalam instalasi software edukatif berbasis Windows atau Linux; ketiga, potensi risiko keamanan data bila tidak diimbangi dengan kebijakan manajemen yang memadai.
Meski demikian, keputusan akhir pemerintah tetap memilih Chromebook sebagai pilihan utama dalam program Pengadaan Laptop Sekolah (PLS) yang dijalankan selama empat tahun terakhir. Ibam menilai keputusan tersebut lebih dipengaruhi oleh tekanan anggaran serta kepentingan politik daripada pertimbangan teknis yang objektif.
Dalam pernyataannya, Ibam mencontohkan beberapa daerah yang telah menguji coba Chromebook secara pilot. Hasilnya menunjukkan tingkat kegagalan akses materi pembelajaran meningkat pada saat jaringan tidak stabil, terutama di wilayah pedesaan dan pulau-pulau terpencil. Selain itu, guru-guru melaporkan kesulitan dalam mengintegrasikan aplikasi lokal yang belum tersedia dalam format web, sehingga menghambat proses belajar mengajar.
Penggunaan Chromebook juga menimbulkan tantangan bagi penyedia layanan dukungan teknis. Karena perangkat ini memiliki arsitektur yang berbeda dengan laptop tradisional, teknisi harus menguasai sistem operasi Chrome OS serta ekosistem Google Workspace, yang belum merata di seluruh Indonesia. Hal ini berpotensi menambah beban biaya pemeliharaan yang tidak diantisipasi dalam perencanaan awal.
Selain pertimbangan teknis, Ibam menyoroti aspek kebijakan data. Chromebook secara default menyimpan sebagian besar data di cloud, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi (PDP) yang baru disahkan. Tanpa kerangka kerja yang jelas, risiko kebocoran atau penyalahgunaan data siswa dapat meningkat.
Berbagai pihak lain, termasuk asosiasi guru dan organisasi teknologi pendidikan, juga mengungkapkan kekhawatiran serupa. Mereka menuntut transparansi dalam proses pengadaan dan meminta revisi kebijakan agar lebih mengedepankan keberagaman perangkat yang dapat mendukung berbagai skenario belajar, termasuk offline.
Menanggapi kritik, Kementerian Kemendikbudristek mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa keputusan pengadaan tetap didasarkan pada evaluasi menyeluruh, termasuk pertimbangan biaya, standar keamanan, dan kesiapan infrastruktur. Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam sebuah sidang DPR, menekankan bahwa Chromebook dipilih karena dapat mempercepat transformasi digital di sekolah dengan biaya yang relatif lebih rendah dibandingkan laptop Windows.
Namun, pernyataan tersebut tidak secara eksplisit menanggapi rekomendasi teknis yang diberikan oleh tim konsultan. Ibam menilai ini sebagai sinyal bahwa masukan ahli tidak diintegrasikan secara memadai dalam proses pengambilan keputusan strategis.
Berbagai analisis independen mendukung pendapat Ibam. Sebuah studi yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Kebijakan Pendidikan (LPKP) menemukan bahwa tingkat kepuasan guru terhadap Chromebook berada pada 58 persen, jauh di bawah harapan yang ditetapkan oleh program. Sebaliknya, perangkat laptop berbasis Windows mencatat kepuasan mencapai 78 persen dalam konteks yang sama.
Jika rekomendasi teknis tidak diindahkan, potensi konsekuensi jangka panjang mencakup pemborosan anggaran, penurunan kualitas pembelajaran, serta ketimpangan akses teknologi antar wilayah. Hal ini dapat memperlebar kesenjangan digital yang selama ini menjadi fokus utama pemerintah dalam agenda pendidikan nasional.
Ke depan, Ibam menyerukan evaluasi kembali kebijakan pengadaan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk guru, siswa, pakar teknologi, serta perwakilan daerah. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang fleksibel, yang memungkinkan sekolah memilih perangkat sesuai kebutuhan lokal, bukan sekadar mengikuti standar nasional yang bersifat satu‑ukuran‑untuk‑semua.
Kesimpulannya, meski Chromebook menawarkan keunggulan dalam hal integrasi layanan Google dan biaya operasional yang relatif rendah, rekomendasi teknis yang menyoroti keterbatasannya tidak diindahkan oleh kebijakan pengadaan pemerintah. Pengabaian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penggunaan anggaran pendidikan, kesiapan infrastruktur, serta dampaknya terhadap kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia. Keterlibatan aktif semua pihak dalam proses evaluasi dan revisi kebijakan menjadi langkah krusial untuk memastikan teknologi yang dipilih benar‑benar mendukung tujuan pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.





