Rancangan Undang-Undang Hak Cipta Janjikan Kesejahteraan Pencipta Lagu, Natalius Pigai Tegaskan Komitmen

Rancangan Undang-Undang Hak Cipta Janjikan Kesejahteraan Pencipta Lagu, Natalius Pigai Tegaskan Komitmen
Rancangan Undang-Undang Hak Cipta Janjikan Kesejahteraan Pencipta Lagu, Natalius Pigai Tegaskan Komitmen

123Berita – 06 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natuharindra Natalius Pigai, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang sedang disusun akan menjadi landasan hukum utama untuk melindungi serta meningkatkan kesejahteraan pencipta lagu di tanah air. Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan pada konferensi pers di Kementerian HAM, Pigai menekankan bahwa industri musik Indonesia membutuhkan kerangka regulasi yang mampu mengakomodasi dinamika kreatif sekaligus menegakkan hak ekonomi para pencipta.

RUU Hak Cipta yang sedang digali mencakup beberapa poin krusial, antara lain:

Bacaan Lainnya
  • Penerapan sistem pengumpulan royalti terpusat yang melibatkan lembaga kolektif yang berlisensi resmi, sehingga meminimalkan fragmentasi dan kebocoran pendapatan.
  • Penetapan tarif standar royalti untuk penggunaan karya musik di media elektronik, radio, televisi, serta layanan streaming, dengan memperhatikan skala ekonomi dan nilai tambah bagi pencipta.
  • Peningkatan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar hak cipta, termasuk penyebaran konten tanpa izin atau pemalsuan lisensi.
  • Fasilitasi mekanisme mediasi cepat antara pencipta dan pengguna karya, guna menyelesaikan sengketa secara efisien tanpa harus menempuh proses pengadilan yang panjang.
  • Pemberian insentif fiskal, seperti pengurangan pajak bagi perusahaan yang secara konsisten membayar royalti kepada pencipta lagu.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mengkomersialkan karya tanpa memberikan kompensasi yang semestinya. Pigai menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya akan memperkuat regulasi, tetapi juga meningkatkan kapasitas lembaga pengawas hak cipta melalui pelatihan teknis dan investasi pada teknologi monitoring digital.

Penguatan regulasi ini mendapat sambutan positif dari asosiasi kreator musik, termasuk Persatuan Penyanyi Indonesia (PPI) dan Asosiasi Komposer dan Penulis Lagu Indonesia (AKPLI). Ketua AKPLI, Dedi Santoso, menyampaikan, “Kami menyambut baik komitmen Menteri Pigai. RUU ini akan menjadi katalisator bagi para komposer untuk lebih berani berkreasi, karena mereka yakin hak mereka akan dilindungi secara menyeluruh.”

Di sisi lain, beberapa pengamat menyoroti tantangan implementasi, terutama dalam hal koordinasi antara lembaga kolektif dan platform digital asing yang beroperasi di Indonesia. “Regulasi memang penting, tetapi eksekusi yang konsisten dan transparan menjadi kunci keberhasilan,” kata Lina Wijaya, analis kebijakan budaya di Universitas Indonesia. Ia menekankan perlunya mekanisme audit independen untuk memastikan aliran royalti sampai ke tangan pencipta secara tepat waktu.

Pigai menanggapi hal tersebut dengan menjanjikan pembentukan badan pengawas independen yang akan berfungsi sebagai auditor eksternal. “Kami tidak ingin ada ruang bagi praktik korupsi atau penyelewengan dana royalti. Oleh karena itu, transparansi akan menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan pelaksanaan RUU Hak Cipta,” tegasnya.

Selain aspek ekonomi, RUU Hak Cipta juga akan memperhatikan hak moral pencipta, yang mencakup pengakuan atas kepemilikan intelektual serta hak untuk menolak perubahan yang dapat merusak integritas karya. Hal ini sejalan dengan standar internasional yang diatur dalam Konvensi Bern dan Perjanjian TRIPS, yang Indonesia telah meratifikasi.

Rangkaian konsultasi publik terkait RUU Hak Cipta telah dilaksanakan sejak awal tahun 2025, melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari artis, label rekaman, platform streaming, hingga akademisi hukum. Hasil dari dialog tersebut menjadi dasar bagi penyusunan pasal-pasal yang lebih responsif terhadap realitas industri musik kontemporer.

Dalam jangka menengah, pemerintah menargetkan peningkatan pendapatan nasional dari industri musik sebesar 15 persen per tahun, dengan harapan bahwa perlindungan hak cipta yang lebih kuat akan menarik investasi asing dan memperluas pasar ekspor musik Indonesia. “Kami ingin Indonesia menjadi pusat kreativitas musik di kawasan Asia Tenggara,” ujar Pigai dengan antusias.

Dengan langkah konkret ini, diharapkan para pencipta lagu tidak hanya mampu menghidupi diri mereka secara layak, tetapi juga dapat berkontribusi lebih besar terhadap budaya nasional dan ekonomi kreatif. Upaya pemerintah dalam memperkuat kerangka hukum hak cipta menandai era baru bagi industri musik, di mana kreativitas dapat tumbuh bebas tanpa takut kehilangan hak atas karya yang telah diciptakan.

Keberhasilan implementasi RUU Hak Cipta akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, lembaga kolektif, dan pelaku industri. Jika semua pihak dapat berkomitmen pada prinsip keadilan dan transparansi, maka janji kesejahteraan bagi pencipta lagu bukan lagi sekadar slogan, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan di setiap studio rekaman, panggung pertunjukan, dan ruang digital di seluruh Indonesia.

Pos terkait