123Berita – 27 Juni 2026 | Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terlihat kaget ketika mengetahui bahwa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 5 persen. Ia berencana untuk memanggil Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto untuk membahas hal tersebut.
Pencairan dana JHT merupakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh pandemi. Namun, dengan adanya PPh 5 persen, maka nilai yang diterima oleh masyarakat akan berkurang. Hal ini dapat menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Purbaya juga berharap bahwa DJP dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih pro-masyarakat. Ia berpendapat bahwa pemerintah harus dapat memberikan perlindungan dan bantuan yang lebih efektif kepada masyarakat, terutama dalam masa krisis.
Dalam beberapa hari terakhir, banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait penerapan PPh 5 persen pada dana JHT. Mereka merasa bahwa pemerintah tidak memahami kebutuhan dan kesulitan mereka. Oleh karena itu, Purbaya berencana untuk melakukan pertemuan dengan DJP untuk membahas hal tersebut dan mencari solusi yang lebih baik.
Di sisi lain, Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak, belum memberikan komentar terkait rencana Purbaya untuk memanggilnya. Namun, ia telah menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terkait kebijakan pajak untuk memastikan bahwa masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah telah melakukan beberapa perubahan terkait kebijakan pajak, termasuk perubahan pada tarif PPh dan pengenaan pajak pada beberapa jenis transaksi. Namun, masih banyak masyarakat yang merasa bahwa kebijakan pajak tersebut belum efektif dan masih memerlukan perbaikan.
Oleh karena itu, pertemuan antara Purbaya dan Bimo Wijayanto diharapkan dapat membawa hasil yang positif dan membantu masyarakat dalam menghadapi kesulitan ekonomi. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kebutuhan dan kekhawatiran masyarakat, serta melakukan perbaikan yang lebih efektif terkait kebijakan pajak.




