Purbaya Tunjuk Pertamina Tangani Subsidi BBM, Komisi VI DPR Peringatkan Risiko Kerugian Perusahaan

Purbaya Tunjuk Pertamina Tangani Subsidi BBM, Komisi VI DPR Peringatkan Risiko Kerugian Perusahaan
Purbaya Tunjuk Pertamina Tangani Subsidi BBM, Komisi VI DPR Peringatkan Risiko Kerugian Perusahaan

123Berita – 05 April 2026 | Jakarta, 5 April 2026 – Menteri Keuangan, Suparno, dalam pernyataan terbarunya menegaskan bahwa Pertamina akan diberi mandat khusus untuk menanggung beban subsidi bahan bakar minyak (BBM) selama masa transisi kebijakan menahan harga. Penunjukan ini disampaikan dalam rapat koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Senin (3/4) lalu. Menteri menambahkan bahwa langkah itu diharapkan dapat menstabilkan pasar energi domestik sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim, menyampaikan keberatan tegas terhadap usulan tersebut. Dalam sesi dengar pendapat di Senat pada Selasa (4/4), ia menegaskan bahwa penyerahan beban subsidi kepada Pertamina tidak boleh dijalankan secara serampangan. “Kita harus menghindari skenario di mana perusahaan energi nasional ini menjadi boncos karena harus menelan subsidi yang seharusnya ditanggung negara,” ujar Rivqy dengan nada yang tegas.

Bacaan Lainnya

Rivqy menyoroti bahwa Pertamina, sebagai BUMN yang telah menjalankan operasi komersial selama puluhan tahun, memiliki batasan fiskal dan operasional. Menambah beban subsidi secara signifikan dapat menurunkan profitabilitas, mengurangi kemampuan investasi pada proyek-proyek strategis, bahkan memicu penurunan nilai saham perusahaan di pasar modal. “Jika tidak dikelola dengan hati-hati, beban subsidi bisa berubah menjadi beban hutang yang menurunkan rating kredit negara,” pungkasnya.

Penunjukan Pertamina sebagai penanggung subsidi BBM muncul setelah pemerintah mengumumkan kebijakan menahan harga BBM dalam rangka menahan inflasi. Kebijakan tersebut mencakup tiga jenis bahan bakar, yakni Premium, Pertamax, dan Solar, dengan target harga maksimum yang ditetapkan selama enam bulan ke depan. Pemerintah berargumen bahwa penetapan harga maksimum akan mengurangi tekanan pada konsumen, terutama di daerah dengan pendapatan rendah.

Namun, para pengamat ekonomi menilai kebijakan tersebut memiliki implikasi jangka panjang yang perlu dipertimbangkan secara matang. Menurut Dr. Budi Santoso, analis senior di Lembaga Penelitian Ekonomi dan Keuangan (LPEK), “Subsidi BBM memang merupakan instrumen kebijakan yang sensitif, namun menempatkannya pada satu perusahaan BUMN berpotensi mengkonsentrasi risiko. Dampaknya dapat dirasakan pada neraca keuangan Pertamina, yang pada gilirannya dapat memengaruhi kemampuan perusahaan untuk mengembangkan energi terbarukan dan proyek infrastruktur energi lainnya.”

Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi fiskal kepada Pertamina untuk menutupi selisih biaya operasional dan subsidi yang dibayarkan. Mekanisme kompensasi ini direncanakan melalui alokasi anggaran khusus yang akan disalurkan melalui APBN. “Kita tidak ingin Pertamina berada dalam posisi yang merugikan, oleh karena itu ada paket pendampingan fiskal yang dirancang secara terintegrasi,” jelas Suparno.

Rivqy Abdul Halim menanggapi penjelasan tersebut dengan menuntut transparansi penuh mengenai besaran kompensasi dan mekanisme pelaporannya. “Kami menginginkan adanya perjanjian tertulis yang jelas, audit independen, serta pengawasan ketat dari DPR untuk memastikan dana subsidi tidak disalahgunakan atau mengurangi nilai tambah bagi negara,” ujarnya.

Berbagai pihak lain, termasuk asosiasi produsen energi dan serikat pekerja, juga menyuarakan pendapatnya. Asosiasi Minyak dan Gas Indonesia (AMGI) menekankan bahwa beban subsidi harus dikelola secara terukur dan berkelanjutan, sementara serikat pekerja mengkhawatirkan potensi pemotongan gaji atau pemberhentian tenaga kerja di Pertamina akibat tekanan keuangan.

Selain isu keuangan, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dengan target dekarbonisasi yang telah ditetapkan pemerintah. Pada Rapat Kebijakan Energi Nasional (RKEN) tahun lalu, pemerintah menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% pada tahun 2030 dibandingkan dengan tingkat 2015. Menahan harga BBM dapat menunda transisi konsumen ke energi bersih, seperti kendaraan listrik atau bahan bakar nabati, yang pada gilirannya memperpanjang ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Untuk menanggapi hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji akan meningkatkan subsidi pada program energi terbarukan dan mempercepat pembangunan infrastruktur pengisian listrik. “Kita tidak bisa mengabaikan kebutuhan energi saat ini, namun tetap harus menyiapkan fondasi bagi energi masa depan,” kata Menteri ESDM, Dedy.

Secara keseluruhan, dinamika antara kebijakan penahanan harga BBM, penunjukan Pertamina sebagai penanggung subsidi, serta keberatan Komisi VI DPR mencerminkan kompleksitas tantangan kebijakan energi di Indonesia. Pemerintah harus menyeimbangkan antara menjaga stabilitas harga, melindungi kesehatan fiskal perusahaan BUMN, dan memastikan komitmen terhadap agenda hijau nasional.

Ke depan, keputusan akhir mengenai besaran subsidi, mekanisme kompensasi, dan pengawasan akan menjadi kunci utama dalam menentukan apakah kebijakan ini dapat berjalan tanpa menimbulkan kerugian signifikan bagi Pertamina maupun negara. Semua pemangku kepentingan diharapkan dapat berkoordinasi secara intensif, mengedepankan prinsip akuntabilitas, dan tetap fokus pada tujuan jangka panjang untuk menciptakan sistem energi yang adil, berkelanjutan, dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pos terkait