123Berita – 07 April 2026 | Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena meningkatnya praktik joki dalam penggunaan sistem Coretax, sebuah platform elektronik yang diperuntukkan bagi wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak. Dalam sebuah pernyataan resmi, Purbaya menegaskan bahwa desain sistem saat ini belum optimal, sehingga menciptakan celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk memanipulasi data pajak demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Coretax, yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai upaya digitalisasi administrasi perpajakan, seharusnya mempermudah proses pelaporan dan meningkatkan transparansi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengguna mengalami kendala teknis, mulai dari antarmuka yang kurang intuitif hingga prosedur verifikasi yang rumit. Kesulitan tersebut, menurut Purbaya, membuka peluang bagi pihak ketiga yang tidak berwenang untuk menjadi “joki”—yaitu perantara yang membantu wajib pajak mengisi dan mengirimkan laporan pajak dengan imbalan tertentu.
Berbagai kasus yang terungkap belakangan ini mengindikasikan bahwa praktik joki Coretax tidak hanya terbatas pada segmen kecil masyarakat. Penelusuran internal DJP menemukan pola penyalahgunaan yang melibatkan konsultan pajak, firma akuntansi, bahkan beberapa entitas bisnis yang memanfaatkan layanan joki untuk menutupi kesalahan pelaporan atau menunda pembayaran. Dampaknya, selain menggerogoti penerimaan negara, juga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan digital yang seharusnya menjadi contoh good governance.
Purbaya menambahkan bahwa kelemahan pada desain sistem meliputi beberapa aspek kritis: pertama, kurangnya mekanisme otentikasi ganda yang dapat memastikan bahwa data yang dikirimkan berasal langsung dari wajib pajak yang bersangkutan; kedua, tidak adanya jejak audit yang memadai untuk melacak perubahan atau revisi data setelah proses pengiriman; dan ketiga, keterbatasan notifikasi real-time yang seharusnya memberi peringatan kepada wajib pajak bila ada aktivitas mencurigakan pada akun mereka. Semua faktor tersebut, bila tidak segera diperbaiki, akan terus memicu munculnya praktik joki yang semakin canggih.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Menkeu menekankan perlunya revisi menyeluruh pada arsitektur Coretax. Beberapa langkah yang diusulkan meliputi: penerapan autentikasi biometrik atau token digital yang mengikat identitas fisik wajib pajak dengan akun online; pengembangan modul monitoring berbasis kecerdasan buatan yang dapat mendeteksi pola anomali dalam laporan pajak; serta peningkatan edukasi digital bagi wajib pajak, khususnya pelaku UMKM yang masih belum terbiasa dengan proses elektronik. Purbaya juga mengajak lembaga legislatif untuk memperkuat regulasi yang mengatur peran perantara dalam layanan perpajakan, sehingga tindakan joki dapat dijerat dengan sanksi administratif maupun pidana yang lebih berat.
- Autentikasi ganda: penggunaan PIN + OTP atau biometrik.
- Audit trail: pencatatan setiap perubahan data dengan timestamp.
- AI monitoring: algoritma deteksi pola penyalahgunaan.
- Edukasi: pelatihan daring gratis bagi wajib pajak.
Selain upaya teknis, Purbaya menyoroti pentingnya sinergi antara DJP, kepolisian, dan lembaga pengawas keuangan dalam menindak tegas jaringan joki. Koordinasi lintas lembaga diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi dan penangkapan pelaku, sekaligus menyebarluaskan pesan bahwa penyalahgunaan sistem perpajakan tidak akan ditoleransi. Dalam konteks global, Indonesia harus mampu menunjukkan komitmen kuat dalam reformasi pajak digital, mengingat tekanan internasional untuk meningkatkan transparansi fiskal dan memerangi penghindaran pajak.
Kesimpulannya, pengakuan Menkeu atas kesulitan penggunaan Coretax bukanlah tanda kegagalan, melainkan langkah awal untuk melakukan perbaikan struktural yang diperlukan. Dengan memperkuat keamanan, meningkatkan akuntabilitas, dan menumbuhkan budaya kepatuhan pajak yang lebih sadar teknologi, pemerintah dapat menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh joki. Upaya komprehensif ini diharapkan tidak hanya menurunkan tingkat kecurangan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan digital, sekaligus menambah penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan berkelanjutan.





