Polri Bentuk Tim Preventive Strike, Pengamat Khawatirkan Hak Warga

Polri Bentuk Tim Preventive Strike, Pengamat Khawatirkan Hak Warga
Polri Bentuk Tim Preventive Strike, Pengamat Khawatirkan Hak Warga

123Berita – 02 Agustus 2026 | Polri baru-baru ini membentuk Tim Preventive Strike, sebuah langkah yang ditujukan untuk mencegah dan menangani aksi-aksi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, langkah ini juga memicu kekhawatiran di kalangan pengamat dan masyarakat sipil.

Bambang Rukminto, Peneliti bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai bahwa pembentukan Tim Preventive Strike oleh Polda Metro Jaya perlu diawasi dengan ketat agar tidak melanggar hak-hak warga. Menurutnya, langkah ini bisa berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) jika tidak dilakukan dengan hati-hati dan transparan.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, Bambang Rukminto menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh Tim Preventive Strike harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak warga. Ia juga menyarankan agar Polri meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas-tugas keamanan, sehingga masyarakat dapat memantau dan menilai efektifitas langkah-langkah yang diambil.

Lebih lanjut, Bambang Rukminto mengingatkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat harus dijamin dengan cara yang tidak mengorbankan hak-hak warga. Ia menekankan bahwa setiap tindakan kepolisian harus dilakukan dengan memperhatikan asas-asas HAM dan prinsip-prinsip demokrasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan untuk terus memantau dan menilai kinerja Polri dalam menjalankan tugas-tugas keamanan. Dengan demikian, diharapkan bahwa setiap upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan tidak melanggar hak-hak warga.

Polri diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dan kekhawatiran dari pengamat dan masyarakat sipil dalam melaksanakan tugas-tugas keamanan, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dijaga dengan efektif dan tidak mengorbankan hak-hak warga.

Pos terkait