Polres Binjai Tangkap Dua Remaja Geng Motor yang Siapkan Senjata Tajam untuk Tawuran

Polres Binjai Tangkap Dua Remaja Geng Motor yang Siapkan Senjata Tajam untuk Tawuran
Polres Binjai Tangkap Dua Remaja Geng Motor yang Siapkan Senjata Tajam untuk Tawuran

123Berita – 05 April 2026 | Polres Binjai berhasil mengamankan dua remaja yang tergabung dalam sebuah geng motor saat mereka bersiap melakukan aksi tawuran di wilayah hukum kepolisian pada Sabtu, 4 April 2026. Kedua tersangka, yang diketahui masih berusia sekolah menengah, ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang adanya rencana perkelahian yang melibatkan kelompok pemuda dengan motor besar.

Penangkapan berlangsung setelah tim unit reaksi cepat (Satreskrim) Polres Binjai melakukan penggerebekan berdasarkan intelijen yang diperoleh dari warga setempat. Saat petugas mendekati lokasi, kedua remaja tersebut berusaha melarikan diri dengan mengendarai motor mereka, namun berhasil dikepung dan diborgol oleh aparat. Seluruh proses penangkapan tercatat aman tanpa adanya cedera pada petugas maupun publik.

Bacaan Lainnya

Setelah dibawa ke kantor Polres, kedua remaja tersebut menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku bahwa aksi tawuran tersebut direncanakan sebagai balasan atas perselisihan pribadi dengan kelompok motor lain yang beroperasi di wilayah yang sama. Konflik tersebut dipicu oleh isu kepemilikan wilayah “kebun motor” yang dianggap strategis untuk pertemuan dan perlombaan tidak resmi.

Polisi menegaskan bahwa keberadaan “sajam corbek” merupakan pelanggaran serius karena senjata tersebut termasuk dalam kategori barang larangan yang dapat mengancam keselamatan publik. Sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Benda Tajam, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda yang signifikan.

Kasus ini menambah deretan insiden kekerasan remaja yang melibatkan geng motor di wilayah Sumatera Utara. Data kepolisian menunjukkan peningkatan kasus tawuran di kota‑kota kecil sejak awal tahun 2025, terutama yang dipicu oleh persaingan antar geng dalam menguasai area “kebun motor”, tempat nongkrong, dan bahkan perdagangan barang ilegal.

  • Lokasi kejadian: Jalan Jenderal Sudirman, Binjai, Sumatera Utara.
  • Waktu penangkapan: Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
  • Pelaku: Dua remaja berusia 16‑17 tahun, anggota geng motor lokal.
  • Barang bukti: Satu kotak “sajam corbek” (senjata tajam tradisional).
  • Pasal yang dikenakan: UU No.12/1995 tentang Senjata Api dan Benda Tajam.

Selain menahan kedua pelaku, Polres Binjai juga melakukan penyuluhan kepada warga sekitar mengenai bahaya tawuran dan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan. Kepala Divisi Humas Polres, Kombes Pol. Andi Prasetyo, menyampaikan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan kerja sama dengan tokoh masyarakat untuk mencegah aksi-aksi kekerasan serupa di masa depan.

Para ahli keamanan menilai bahwa faktor utama yang memicu tawuran remaja adalah kurangnya kegiatan positif dan ruang kreatif yang dapat menyalurkan energi mereka. Mereka mengusulkan peningkatan fasilitas olahraga, pusat komunitas, serta program pendidikan anti‑kekerasan di sekolah menengah sebagai langkah preventif jangka panjang.

Kasus penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi kelompok remaja lain yang terlibat dalam kegiatan kriminal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menurunkan angka kejahatan remaja dan menciptakan rasa aman di lingkungan Binjai.

Dengan proses hukum yang sedang berjalan, kedua remaja tersebut akan tetap berada di tahanan sementara menunggu persidangan. Keluarga mereka menyatakan penyesalan dan berjanji akan membantu proses rehabilitasi anak-anak mereka agar tidak kembali ke jalur kriminal.

Secara keseluruhan, penangkapan ini mencerminkan komitmen Polres Binjai dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban publik. Upaya preventif yang diambil bersama masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai kekerasan remaja yang berpotensi merusak keamanan dan kenyamanan warga.

Pos terkait