123Berita – 09 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Polda Metro Jaya melalui Kepala Divisi Narkotika, Kombes Ahmad David, memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya rumor bahwa penggunaan rokok elektronik (vape) akan dilarang secara total di wilayah ibukota. Menurut Kombes David, larangan tersebut masih berada pada tahap wacana dan belum menjadi keputusan akhir yang disampaikan kepada pemerintah.
Penegasan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers singkat yang diadakan pada Senin (8/4) di kantor Polda Metro Jaya. Kombes David menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan larangan produk tembakau atau alternatifnya, termasuk vape, tanpa melalui proses legislasi yang melibatkan kementerian terkait dan pemerintah pusat.
“Saat ini, isu larangan vape masih dalam pembahasan internal antara pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kami hanya menyampaikan bahwa wacana tersebut telah sampai ke tingkat kepolisian untuk dipantau, namun belum ada keputusan resmi yang mengikat,” ujar Kombes David.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan oleh Kombes David:
- Larangan vape masih dalam tahap wacana, belum menjadi kebijakan resmi.
- Pihak kepolisian tidak memiliki wewenang legislasi; keputusan akhir berada di tangan pemerintah.
- Pengawasan tetap intensif terhadap peredaran vape ilegal atau berbahaya.
- Kerja sama lintas lembaga akan terus ditingkatkan untuk menilai dampak kesehatan dan sosial vape.
Kombes David menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi peredaran produk vape yang tidak memiliki label atau izin resmi. “Masyarakat dapat melaporkan penjual atau produk yang dicurigai kepada Polsek terdekat atau melalui layanan pengaduan daring. Informasi ini akan membantu kami melakukan tindakan cepat dan tepat,” ujarnya.
Isu larangan vape memang sempat mengemuka di media sosial dan beberapa portal berita akhir pekan lalu, memicu perdebatan sengit antara kalangan pengguna, pihak kesehatan, dan regulator. Beberapa pihak menilai bahwa vape dapat menjadi alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional, sementara kelompok lain mengkhawatirkan potensi adiksi, terutama di kalangan remaja.
Dalam konteks regulasi, Indonesia masih mengacu pada Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produk tembakau dan sejenisnya. Sampai saat ini, belum ada peraturan khusus yang mengatur vape secara terpisah, meskipun terdapat beberapa peraturan daerah yang mencoba mengatur penjualan dan iklan produk tersebut.
Sejumlah pakar kesehatan menilai bahwa kebijakan larangan total mungkin tidak efektif bila tidak diiringi dengan program edukasi yang kuat. Mereka mengusulkan pendekatan berbasis harm reduction, di mana pengguna vape yang ingin berhenti merokok dapat diarahkan pada program penghentian yang terstruktur, sambil tetap mengawasi kualitas produk yang beredar.
Polda Metro Jaya juga menyiapkan langkah‑langkah operasional jika pemerintah memutuskan untuk mengesahkan larangan vape. Rencana tersebut meliputi peningkatan patroli di titik‑titik penjualan, penyuluhan kepada pedagang, serta penyediaan alternatif produk yang telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan.
Dengan demikian, meskipun wacana larangan vape masih dalam proses pembahasan, kepolisian tetap menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan publik, mencegah peredaran barang ilegal, dan mendukung upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.
Situasi ini menuntut koordinasi yang erat antara lembaga kepolisian, kementerian terkait, serta masyarakat. Keterbukaan informasi dan partisipasi aktif publik diharapkan dapat mempercepat proses regulasi yang berbasis data ilmiah dan mempertimbangkan kesejahteraan semua pihak.





