Polda Banten Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Untirta, Pelaku Diajukan ke Pengadilan Berdasarkan UU TPKS

Polda Banten Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Untirta, Pelaku Diajukan ke Pengadilan Berdasarkan UU TPKS
Polda Banten Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Untirta, Pelaku Diajukan ke Pengadilan Berdasarkan UU TPKS

123Berita – 05 April 2026 | Polisi Daerah (Polda) Banten tengah melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang. Kasus ini pertama kali terungkap ketika seorang korban mengajukan laporan resmi kepada pihak kepolisian, menuding seorang dosen bernama MZ sebagai pelaku. Menurut keterangan korban, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan pada tahun 2022.

Dalam pernyataannya, Polda Banten menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara profesional dan berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku. Kepala Divisi Reserse Kriminal Polda Banten, Kombes Pol. Ahmad Rizal, menyampaikan bahwa tim investigasi telah mengumpulkan bukti-bukti awal, termasuk rekaman percakapan, saksi mata, serta dokumen medis korban. Semua temuan tersebut akan diproses lebih lanjut untuk memastikan keberlanjutan penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi memang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, mengingat meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak perempuan. Undang-Undang TPKS memberikan kerangka hukum yang lebih kuat, termasuk hukuman penjara hingga 12 tahun bagi pelaku, serta sanksi administratif bagi institusi yang terbukti lalai dalam menangani laporan kekerasan.

Berikut rangkaian langkah yang diambil oleh Polda Banten dalam menangani kasus ini:

  • Pengambilan laporan resmi dari korban dan pendamping hukum.
  • Pemeriksaan saksi mata, termasuk mahasiswa dan staf universitas yang berada di sekitar lokasi kejadian.
  • Pengumpulan bukti digital, seperti pesan singkat, email, dan rekaman video yang relevan.
  • Koordinasi dengan tim medis kampus untuk mendapatkan hasil pemeriksaan medis korban.
  • Penahanan sementara terhadap tersangka MZ untuk mencegah kemungkinan menghilang atau mengganggu proses penyelidikan.
  • Pengajuan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang guna proses penuntutan sesuai UU TPKS.

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) juga mengeluarkan pernyataan resmi menyatakan komitmen penuh dalam mendukung proses hukum serta melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada celah kebijakan yang dapat menimbulkan kembali situasi serupa. Rektor Untirta, Prof. Dr. H. Ahmad Zainul Arifin, menegaskan bahwa kampus akan meningkatkan program edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual, termasuk pelatihan bagi dosen dan mahasiswa.

Sementara itu, organisasi perempuan dan lembaga hak asasi manusia (HAM) di Banten memberikan tanggapan kritis terhadap penanganan kasus ini. Mereka menuntut transparansi penuh serta perlindungan terhadap korban agar tidak mengalami stigma atau tekanan selama proses hukum. Lembaga Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) menambahkan bahwa penegakan UU TPKS harus diikuti dengan kebijakan preventif yang kuat di institusi pendidikan.

Penggunaan UU TPKS sebagai dasar hukum dalam kasus ini menandakan perubahan signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebelumnya, banyak kasus kekerasan seksual yang terhambat oleh definisi hukum yang kurang tepat atau prosedur yang panjang. Dengan adanya UU TPKS, aparat penegak hukum kini memiliki landasan yang lebih jelas untuk menindak pelaku secara tegas.

Di tingkat nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan pedoman terbaru mengenai penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pedoman tersebut mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk memiliki unit layanan konseling, prosedur pelaporan yang aman, serta mekanisme perlindungan saksi. Implementasi pedoman ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus serupa di masa depan.

Kasus ini juga memicu diskusi publik tentang budaya patriarki dan kekuasaan yang sering kali menyertai hubungan antara dosen dan mahasiswa. Beberapa pakar sosiologi menilai bahwa perubahan sikap dan kebijakan institusional menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari kekerasan. Mereka menekankan pentingnya edukasi gender sejak dini serta penguatan regulasi internal kampus.

Ke depan, Polda Banten berkomitmen untuk terus memantau proses hukum hingga tuntas. Tim investigasi akan melakukan evaluasi berkala terhadap progres penyidikan, memastikan semua bukti terjaga integritasnya, serta memberikan update kepada publik secara transparan. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlepas dari status atau jabatan mereka.

Kasus kekerasan seksual di Untirta menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum di era pasca-UU TPKS dapat berjalan efektif bila didukung oleh kolaborasi lintas sektor, termasuk institusi pendidikan, lembaga HAM, dan masyarakat luas. Diharapkan, proses ini tidak hanya menghasilkan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi peringatan kuat bagi pelaku potensial di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, penyelidikan yang sedang berlangsung di Polda Banten tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, melainkan juga pada reformasi struktural yang dapat mencegah terulangnya kejadian serupa. Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan serta aparat penegak hukum.

Pos terkait